Berita Banjarnegara
Perawat Buka Praktik Khitan tanpa Payung Hukum, Praktisi Kedokteran Banjarnegara Tawarkan Solusinya
Dalam ajaran Islam, laki laki wajib melaksanakan khitan atau sunat. Di kalangan masyarakat umum, khususnya di pedesaan
Penulis: khoirul muzaki | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, BANJARNEGARA -- Dalam ajaran Islam, laki laki wajib melaksanakan khitan atau sunat. Di kalangan masyarakat umum, khususnya di pedesaan, tindakan medis ini biasanya dilakukan oleh perawat.
Masalahnya, sampai saat ini, payung hukum untuk tindakan sunat yang dilakukan perawat belum ada payung hukumnya. Sebagian kalangan dokter mendukung perawat untuk memiliki payung hukum.
dr Galih Endradita M, praktisi kedokteran Banjarnegara menyatakan, sunat atau dalam istilah medis sirkumsisi itu secara medis adalah kewenangan dokter, bisa dokter umum, dokter spesialis bedah maupun spesialis urologi.
“Di kedokteran, wajib ketika ada gangguan atau indikasi medis seperti infeksi atau kelainan lain bisa dilakukan oleh dokter umum.
Kalau ada kelainan bentuk atau anatomi dilakukan oleh dokter spesialis bedah umum atau spesialis urologi, ini prinsip sesuai kompetensinya,” kata Galih yang merupakan divisi forensik dan medikolegal saat di Rumah Sakit Islam (RSI) Banjarnegara, Sabtu (23/1/2022)
Secara yuridis, sirkumsisi adalah tindakan kedokteran.
Menurut standar pendidikan dokter 2019, sirkumsisi atau khitan dimasukkan dalam kewenangan level 4 dokter umum, setiap dokter umum memiliki keterampilan mandiri berkaitan sirkumsisi dengan indikasi medis yang diatur dalam Panduan Praktik Klinis Dokter tahun 2014.
Agar khitan bisa dilakukan oleh perawat, menurutnya, ada dua cara, yaitu dengan membentuk payung hukum secara yuridis. Atau kedua, mengggunakan surat delegasi dari dokter.
Pengajuan payung hukum atau perundang undangan yang mengatur hal tersebut, dimaksudkan agar tidak ada hal yang dipermasalahkan secara hukum.
Payung hukum pelayanan kesehatan, mesti didorong untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang aman bagi tenaga kesehatan dan pasien, serta keluarga.
Menyikapi fakta banyaknya perawat melakukan tindakan khitan, menurut dia, solusinya bisa menggunakan mekanisme pendelegasian dari dokter untuk perawat melakukan tindakan. Ini jalan keluar kaitannya dengan payung hukum dan keamanan bagi perawat. (*)
Baca juga: Warga Mandiraja Butuh Jembatan Besar untuk Akses Pasarkan Hasil Bumi dan Pembangunan Desa
Baca juga: 4 Shio Paling Bisa Menikmati Hidup Tanpa Stres
Baca juga: Video Pedagang di Pasar Blora Ingin Harga Minyak Goreng Diturunkan
Baca juga: Longsor di Sumedang: Seorang Ibu Tewas dalam Keadaan Memeluk Anaknya yang Berusia 8 Tahun