Berita Regional
Pembunuhan Berencana Suami Oleh Istri dan Selingkuhan, Disusun 2 Kali
Polisi mengungkap kronologi pembunuhan Muhamad Ota (52), pengepul beras asal Tirtajaya, Karawang, Jawa Barat
AN yang sempat melarikan diri pun kemudian berhasil ditangkap di wilayah Sampalan, Karawang.
Keduanya dijerat Pasal 338 dan atau 340 KUHP tentang pembunuhan dan atau pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya, Polisi Resor (Polres) Karawang menangkap dua terduga pembunuhan seorang petani di Dusun Mekarjaya, RT 016, RW 008 Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang.
Petani itu, Muhamad Ota Bin Nija (52) ditemukan tewas bersimbah darah di kamarnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, Ota ditemukan tewas bermula pada Jumat (21/1/2022) sekitar pukul pukul 23.30 WIB.
Saat itu, istri korban berteriak meminta tolong warga untuk melihat suaminya di dalam kamar.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pembunuhan Petani di Karawang oleh Istri dan Pria Simpanannya, Pakai Penumbuk Padi",