Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Salatiga

Polres Salatiga Beberkan Kronologi Kasus Penganiayaan di Kafe Lambada yang Menewaskan Taufiq Restu

Kasus penganiayaan yang menyebabkan Korban meninggal dunia akhirnya berhasil diungkap Jajaran Sat Reskrim Polres Salatiga. 

Penulis: hermawan Endra | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/HERMAWAN ENDRA
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana SH SIK MSi di depan Pendopo Polres Salatiga saat menyampaikan rilis kasus penganiayaan di Kafe Lambada Salatiga, Senin 24/01/2022. 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Kejadian yang sempat menggemparkan di Kota Salatiga yaitu terjadinya kasus penganiayaan yang menyebabkan Korban meninggal dunia akhirnya berhasil diungkap Jajaran Sat Reskrim Polres Salatiga

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (21/1/2022) dini hari dan dilaporkan ke Polres Salatiga sekira pukul 05.30 WIB.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana SH SIK MSi di depan Pendopo Polres Salatiga, Senin (24/01/2022), menyampaikan, korban bernama Taufiq Restu Aji, Umur 21 tahun warga Kenteng Tegalrejo  Argomulyo Kota Salatiga.

Adapun tersangka Mahesa Gus Anang Arifin alias Anang bin Mustifin (21) , warga Celengan Lopait Kec. Tuntang Kab. Semarang.

Baca juga: Kasus Aktif Covid di Banyumas Naik Lagi, Dinkes Masih Menunggu Hasil Lab

Baca juga: Warga Semangat Bangun Jalan Menuju Curug Orak-Orik, Bupati Husein Tak Canggung Ikut Serta

Baca juga: Bupati Tiwi Harap Ketua RT Paham Berbagai Permasalahan di Tingkat Desa dan Kabupaten

Untuk kronologis kejadian, berawal pada Kamis (20/01/2022) sekira pukul 23.00 WIB, Riyan Safari (saksi 2) bersama dengan Taufiq Restu Aji (korban) menemui Irmayati  (saksi 1) di Cafe Lambada.

Selanjutnya saksi 2 bersama korban pulang ke kost di daerah Soka. 

Kemudian pada Jum’at (21/01/2022) sekira pukul 00.45 Wib, Riyan bersama korban meninggalkan kos hendak kembali ke lokasi untuk bertemu Irmayati.

Namun saat di TKP, bertemu dengan Ika  (Saksi 4).

Selanjutnya antara korban Taufiq dengan Ika terjadi cekcok dan dilerai oleh Riyan.

Kemudian tidak lama berselang datang Irmayati, kembali terjadi cekcok mulut antara Irmayati dan Ika.

Setelah selang beberapa waktu, datang tiga orang dengan mengendarai sepeda motor matic warna putih .

S orang perempuan mengaku Kakak Ika, bernama Annisa (saksi 5) bersama 2 orang laki-laki (Anang /tersangka dan Bintang/saksi 6), dan sempat terjadi adu pukul antara korban dengan tersangka.

Akan tetapi Bintang berusaha melerai.

Irmayati melihat tiba-tiba korban terjatuh dan bersimbah darah yg diduga ditusuk dengan menggunakan sebilah pisau mengenai dada sebelah kiri, 

Setelah itu, Ika bersama Anisa, Bintang, dan Anang (Tersangka) meninggalkan tempat kejadian.

Sedangkan Irma dan Riyan membawa korban ke RSUD Kota Salatiga dengan menggunakan sepeda motor.

Kemudian setelah sampai di UGD sekira pukul 02.00 Wib dari Pihak RSUD Kota Salatiga menyatakan korban meninggal dunia dikarenakan luka di bagian rusuk kiri akibat benda tajam yang mengenai organ dalam.

Atas Laporan kejadian tersebut Jajaran Satreskrim Polres Salatiga dibawah pimpinan AKP Nanung bergerak cepat untuk menangkap pelaku penusukan dan berhasil mengamankan tersangka kurang dari 5 jam sejak laporan diterima di wilayah Kabupaten Semarang 

Pelaku selanjutnya dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Baca juga: Varian Omicron Masuk Cilacap Lewat Perjalanan Kereta, Isolasi Khusus Tengah Disiapkan

Baca juga: Hobi Rakit Model Pesawat, Siswa SMP di Pati Ingin Jadi Atlet Aeromodelling

Baca juga: Bupati Tiwi Harap Ketua RT Paham Berbagai Permasalahan di Tingkat Desa dan Kabupaten

Dari hasil autopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara Semarang, korban mengalami luka akibat kekerasan benda tumpul berupa luka memar pada dada sebelah kanan dan luka benda tajam akibat tusukan pada dada kiri yang menembus paru dan jantung sehingga menyebabkan pendarahan hebat dan tanda mati lemas.

Dihadapan awak media Kapolres Salatiga menyampaikan bahwa untuk Tersangka akan dikenakan pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan saat ini masih ditahan di Rutan Polres Salatiga guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, terang AKBP Indra Mardiana SH SIK MSi. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved