Berita Regional
Pria Ini Diam-diam Rekam Hubungan Badan dengan Tunangan: Kenapa Abang Videokan?
Seorang pria berinisial FS (22) warga Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, mengancam tunangannya UM (18), remaja asal Kecamatan Cot Girek akan menyebarkan
Karena korban tidak sanggup memenuhi permintaan, akhirnya terdakwa meminta handphone milik korban merek OPPO.
Pemerasan serupa kembali terjadi pada 24 Mei 2021.
Terdakwa kembali mengancam korban akan menyebarkan video persetubuhannya dengan korban bila korban tidak menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta.
Lagi-lagi UM menyanggupi permintaan terdakwa.
Karena sudah berulang kali dan terdakwa juga sering mengganggu korban melalui WhatsApp, kemudian korban memberitahukan hal tersebut ke keluarga, sehingga sepakat untuk melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Aceh Utara.
Atas dasar laporan korban akhirnya terdakwa ditangkap pada 27 Oktober 2021 di Gampong Lhok ReuhatKecamatan Cot Girek.
Kini terdakwa menunggu jadwal sidang perdana atas perbuatan yang dilakukan tersebut.
“Selain jadwal sidang, juga sudah ditetapkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujar Humas PN Lhoksukon, Muhifuddin SH kepada Serambinews.com, Senin (24/1/2022).
Kasus tersebut akan disidangkan oleh majelis hakim yang terdiri Hakim Ketua Junita SH, dengan dua hakim anggota T Latiful SH dan Muchtar SH.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Rekam Hubungan Suami Istri Secara Diam-diam, Pria di Aceh Peras Mantan Tunangannya,