Geng Vaskal Beraksi Bikin Klitih Lagi, Membacok Orang-orang Secara Acak di Jalan
Tim gabungan dari Polsek Umbulharjo bersama Polresta Yogyakarta dan Polda DIY menangkap lima pelaku kejahatan jalanan atau Klitih.
Korban yang dibonceng berhasil kabur di permukiman setelah turun dari motor.
Sementara korban T tancap gas ke arah barat.
Namun korban T berhasil dikejar rombongan pelaku yang terdiri lima motor atau 10 orang.
“Sampai di depan Hotel Safara, pelaku RAS mengayunkan senjata tajamnya dan mengenai punggung sebelah kanan dan mengakibatkan luka. Korban pun terjatuh dan motor korban menabrak taman. Korban kemudian dilarikan ke RS Hidayatullah,” jelasnya.
Ia menambahkan, antara pelaku dan korban ini tidak saling mengenal dan tidak ada permasalahan sebelumnya.
Korban saat itu berniat olahraga di Alun-alun Selatan.
“Modus pelaku untuk mencari musuh atau lawan,” katanya.
Dia mengungkapkan, tiga pelaku residivis ini sudah dewasa atau di atas 18 tahun.
Artinya tidak berlaku diversi bagi mereka.
Atas perbuatannya, polisi mengenai ketiga pelaku Pasal 170 KUHP tindak pidana umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan UU Daurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.