Berita Semarang
DPC Partai Gerindra Kota Semarang Laporkan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi kepada Prabowo
DPC Partai Gerindra Kota Semarang melaporkan kasus dugaan ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPC Partai Gerindra Kota Semarang melaporkan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Edy Mulyadi kepada Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang, Joko Santoso mengatakan, seluruh kader Partai Gerindra merasa jengkel dan marah melihat konten youtube Edy Mulyadi karena Ketua Umum Partai Gerindra dicemooh dan dihina.
"Disitu menyampaikan bahwa Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan, bintang tiga, disampaikan macan jadi ngeong. Prabowo Subianto gebleg. Dua hal ini menyebabkan ada rasa kebencian teman-teman Partai Gerindra terhadap Edy Mulyadi," papar Joko, saat ditemui di Kantor DPC Partai Gerindra, Rabu (26/1/2022).
Dia berharap, aduan tersebut bisa ditindaklanjuti agar ada efek jera bagi Edy Mulyadi karena dinilai melanggar UU ITE. Dia meminta agar bisa dihukum seadil-adilnya.
Menurutnya, permintaan maaf saja tidak cukup karena Partai Gerindra sangat sakit saat ketua umumnya dilukai.
"Kalau ditemukan unsur pidana harusnya dipenjara. Tidak hanya cukup minta maaf kardn Partai Gerinda Kota Semarang sangat sakit ketika ketua umum dilukai," ungkapnya.
Menurutnya, tidak hanya Partai Gerindra Kota Semarang saja yang melaporkan hal tersebut kepada kepolisian.
DPD juga telah melaplorkan hal ini ke Polda. DPC Partai Gerindra se-Jawa Tengah juga melakukan hal serupa karena merasa dilukai oleh Edy Mulyadi.
"Kalau melihat dari hal itu, ketika semua melaporkan pasti akan ditarik ke Mabes Polri. Tidak mungkin Edi Mulyadi diundnag satu-satu ke Porles atua ke Polda. Karena ini masalah masif, Mabes harus menangani sesuai ketentuan yang berlaku," paparnya. (*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :