Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bisnis

Ini Alasan OJK Melarang Lembaga Keuangan Fasilitasi Perdagangan Seluruh Aset Kripto

Lembaga keuangan di Indonesia dilarang melakukan dan memfasilitasi segala bentuk perdagangan aset uang kripto (cryptocurrency).

Editor: rival al manaf
tribunjateng/m zainal arifin/ist
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, ditunjuk untuk menjadi Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) periode 2017-2020. 

TRIBUNJATENG.CM, JAKARTA - Lembaga keuangan di Indonesia dilarang melakukan dan memfasilitasi segala bentuk perdagangan aset uang kripto (cryptocurrency).

Larangan itu disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui akun instagram resmi mereka pada Rabu (26/1/2022).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menjelaskan bahwa larangan tersebut mencakup aksi seperti menggunakan, memasarkan, serta memfasilitasi kegiatan jual-beli aset kripto.

Baca juga: Ghozali Everyday Jual Selfie Rp 14 Juta, 4 Faktor yang Buat Harga NFT Melambung

Baca juga: Investor Makin Percaya, Harga Bitcoin dan Ethereum Pecahkan Rekor

Baca juga: Apa Itu Kripto? Fatwa Haram MUI dan Peraturan Penggunaannya di Indonesia

Adapun larangan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi OJK Indonesia @ojkindonesia.

"OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto," tulis akun @ojkindonesia.

Saat ini segala jenis pengawasan dan pengaturan atas aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Meski tidak terlibat dengan segala regulasi yang diterapkan pada aset kripto di Indonesia, OJK turut mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih mengenal risiko yang bisa disebabkan oleh aset kripto.

Hal ini disebabkan lantaran aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang tidak menentu, sehingga nilainya dapat naik dan turun secara tiba-tiba.

Selain itu, OJK juga mewanti-wanti masyarakat agar mewaspadai skema ponzi berkedok investasi kripto.

Tidak diakui oleh Bank Indonesia

Dalam keterangan terpisah, Bank Indonesia (BI) pada beberapa waktu lalu juga telah melarang aset kripto sebagai alat tukar atau alat transaksi.

Meski dilarang untuk diperdagangkan, namun cryptocurrency masih diperbolehkan digunakan sebagai bentuk instrumen investasi.

"Kripto bukan alat pembayaran yang sah. Dan kami sudah larang semua lembaga yang mendapatkan izin dari Bank Indonesia untuk melayani kripto."

"Dan kami terus-terusan mengawasi," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam gelaran Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Kamis (25/11/2021).

Perry menjelaskan bahwa alasan utama bank sentral tidak mengakomodir aset kripto karena bentuk fundamental aset yang dinilai masih belum jelas.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved