Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bisnis

Ini Alasan OJK Melarang Lembaga Keuangan Fasilitasi Perdagangan Seluruh Aset Kripto

Lembaga keuangan di Indonesia dilarang melakukan dan memfasilitasi segala bentuk perdagangan aset uang kripto (cryptocurrency).

Editor: rival al manaf
tribunjateng/m zainal arifin/ist
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, ditunjuk untuk menjadi Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) periode 2017-2020. 

Karena tidak diatur oleh suatu lembaga, cryptocurrency memiliki sifat kepemilikan dan pergerakan harga yang tidak jelas.

"Siapa yang pegang supply, tapi demand dari seluruh dunia. Sehingga kita juga tidak tahu valuasinya," jelas Perry.

Muhammadiyah dan MUI haramkan aset kripto

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram uang kripto dari segala aspek, baik sebagai transaksi maupun sarana investasi.

Muhammadiyah menilai aset kripto memiliki sifat spekulatif yang sangat kentara.

Hal ini merupakan salah satu kekurangan yang dimiliki aset kripto apabila ditinjau menurut syariat Islam.

"Majelis Tarjih dan Tajdid telah mengeluarkan fatwa keharaman kripto (hukum uang kripto) baik sebagai kegiatan investasi maupun alat tukar.

Alasannya karena ada kecenderungan mengandung unsur ketidakpastian (gharar), perjudian (maisir)," tulis laman resmi Muhammadiyah.or.id.

Hal senada juga disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sebelum Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram, MUI telah terlebih dahulu mengharamkan penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran.

Alhasil, MUI menetapkan bahwa mata uang kripto secara resmi dilarang digunakan sebagai alat tukar maupun alat investasi, namun masih boleh dimiliki.

Muhammadiyah dan MUI nampaknya sepakat bahwa aset kripto mengandung gharar dan dharar.

Namun, MUI secara khusus menilai adanya unsur qimar alias judi pada aset kripto.

Selain itu, cryptocurrency juga tidak memenuhi syarat jual beli secara syariah, terutama wujud fisik dan nilai yang pasti.

"Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli," jelas MUI.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved