Bisnis
Ini Alasan OJK Melarang Lembaga Keuangan Fasilitasi Perdagangan Seluruh Aset Kripto
Lembaga keuangan di Indonesia dilarang melakukan dan memfasilitasi segala bentuk perdagangan aset uang kripto (cryptocurrency).
Adapun gharar sendiri memiliki arti ketidakpastian dalam transaksi karena tidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam transaksi tersebut.
Alhasil, terdapat risiko terjadinya kerugian. Sedangkan dharar merupakan transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan.
Baca juga: Indonesia-Singapura Bikin Perjanjian Ekstradisi, Cegah Tindak Pidana Korupsi hingga Terorisme
Baca juga: Resep Ayam Penyet Warung Lamongan
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 2 SD Halaman 135 136 137 138 139 140 141 Subtema 3 Pembelajaran 3
Dharar dinilai dapat mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil.
Selain dari segi agama, MUI juga menilai aset kripto bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.
"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015," tulis MUI dalam fatwanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK Larang Jasa Keuangan Indonesia Fasilitasi Perdagangan Kripto"