Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bisnis

Ini Alasan OJK Melarang Lembaga Keuangan Fasilitasi Perdagangan Seluruh Aset Kripto

Lembaga keuangan di Indonesia dilarang melakukan dan memfasilitasi segala bentuk perdagangan aset uang kripto (cryptocurrency).

Editor: rival al manaf
tribunjateng/m zainal arifin/ist
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, ditunjuk untuk menjadi Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) periode 2017-2020. 

Adapun gharar sendiri memiliki arti ketidakpastian dalam transaksi karena tidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam transaksi tersebut.

Alhasil, terdapat risiko terjadinya kerugian. Sedangkan dharar merupakan transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan.

Baca juga: Indonesia-Singapura Bikin Perjanjian Ekstradisi, Cegah Tindak Pidana Korupsi hingga Terorisme

Baca juga: Resep Ayam Penyet Warung Lamongan

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 2 SD Halaman 135 136 137 138 139 140 141 Subtema 3 Pembelajaran 3

Dharar dinilai dapat mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil.

Selain dari segi agama, MUI juga menilai aset kripto bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.

"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015," tulis MUI dalam fatwanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK Larang Jasa Keuangan Indonesia Fasilitasi Perdagangan Kripto"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved