Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Herry Wirawan Sudah Sampaikan Pembelaan, Ini Kata Jaksa Soal Tuntuttan Hukuman Mati

"Dalam replik kami, intinya pada tuntutan semula dan memberikan penegasan beberapa hal."

Editor: muslimah
TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). 

Pekan lalu, pelaku rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, guru bejat Herry Wirawan, membacakan nota pembelaan atau pleidoi dengan tenang.

Herry Wirawan membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022).

Aksi Herry Wirawan saat membacakan pleidoi tersebut menjadi perhatian.

Nota pembelaan tersebut dibacakan Herry Wirawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022).

Herry Wirawan membacakan nota pembelaannya secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.

"Tidak banyak, dua lembar saja. Penasihat hukum aja yang banyak," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil, seusai persidangan.

Menurut Dodi, Herry membacakan nota pembelaannya dengan tenang tanpa berurai air mata.

"Saya lihat tidak. Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.

FD
Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Margaretha Mambo, setelah sidang pembacaan pembelaan di Pengalidan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022).  (Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman)

Tuntutan terhadap terdakwa yang telah merudapaksa 13 siswa di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan.

"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku."

"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Pembacaan pembelaan Herry Wirawan itu dilakukan bersama kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Margaretha Mambo. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved