Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banjarnegara

Butuh Perhatian, Banyak Gelandangan ODGJ Tak Miliki KTP, Haknya sebagai Warga Negara Terabaikan

Pencatatan administrasi kependudukan menjadi hak setiap warga negara tanpa kecuali. Sayangnya, masih ada sebagian masyarakat yang belum dapat keadilan

Penulis: khoirul muzaki | Editor: moh anhar
TANGKAPAN LAYAR WEBINAR
Tangkapan layar Webinar Diseminasi, Penguatan Administrasi Kependudukan dan Penanggulangan Kemiskinan melalui Jurnalisme, Kamis (27/1/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, BANJARNEGARA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bekerjasama dengan Puskapa menyelenggarakan Webinar Diseminasi, Penguatan Administrasi Kependudukan dan Penanggulangan Kemiskinan melalui Jurnalisme, Kamis (27/1/2022). 

Pencatatan administrasi kependudukan menjadi hak setiap warga negara tanpa kecuali.

Sayangnya, masih ada sebagian masyarakat atau kelompok rentan yang belum mendapatkan keadilan. 

Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang hidup di jalan (gelandangan) di antaranya.

Pemateri yang juga jurnalis TribunJateng.com Khoirul Muzakki mengatakan, ODGJ gelandangan rata-rata tidak memiliki dokumen kependudukan. 

Baca juga: Ketika Para Mahasiswa Minta Presiden Soekarno Penuhi Tuntutannya Hingga Akhirnya Lengser

Baca juga: 11 Tahun Terputus, Jembatan Sepan di Tanon Sragen Penghubung Dua Dukuh Kembali Terhubung

Baca juga: Empat Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19, Wali Kota Pekalongan Aaf: Semua Pasien OTG

Kondisi ini menyulitkan mereka untuk bisa mengakses berbagai program dari pemerintah, termasuk untuk mendapatkan jaminan kesejahteraan dan kesehatan. 

Ia memuji penanganan ODGJ di Kabupaten Banjarnegara yang tidak menjadikan KTP sebagai syarat mutlak pelayanan.

Di daerah ini, ODGJ tanpa identitas cukup dibuatkan Surat Domisili dari pemerintah Desa atau Kelurahan tempat mereka ditemukan.  

Surat domisili itu sebagai pengganti KTP sehingga ODGJ bisa mendapatkan penjaminan kesehatan dari pemerintah kabupaten. 

"Sehingga mereka bisa dirawat di rumah sakit jiwa secara gratis karena ditanggung pemerintah, meski tak punya KTP," katanya, Kamis (27/1/2022) 

Tetapi lain daerah beda kebijakan, bergantung kemauan politik (political will) pemangku kekuasaan.

Belum tentu daerah lain memiliki kebijakan sama. 

Baca juga: Mawar Ingin Pramuka Jadi Wadah Generasi Muda Berkarakter Unggul

Baca juga: Empat Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19, Wali Kota Pekalongan Aaf: Semua Pasien OTG

Di Banjarnegara, kata dia, ODGJ yang kondisi kejiwaannya stabil dan menempati panti, bisa dibuatkan dokumen kependudukan, baik Kartu Keluarga (KK) atau KTP elektronik.

Pihak panti telah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk pelayanan perekaman terhadap ODGJ

Untuk pembuatan KK, ODGJ tanpa identitas bisa diikutkan ke KK warga dengan status famili lain.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved