Berita KPK

KPK Dalami Laporan terhadap Gibran-Kaesang, Benarkah?

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, KPK akan terus mendalami laporan yang dilayangkan dosen Universitas Negeri Jakarta (

kolase tribunjateng.com
Biodata Ubedilah Badrun Dosen UNJ yang Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, KPK akan terus mendalami laporan yang dilayangkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terhadap dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.

Firli mengatakan, pendalaman akan dilakukan setelah KPK meminta keterangan dari Ubedilah selaku pelapor pada Rabu (26/1).

"Tentu KPK berkepentingan untuk meminta keterangan kepada pelapor itu sendiri, nah nanti baru kita lakukan pendalaman apa yang dilaporkan, pihak yang terkait, bukti-bukti permulaan apa yang dimiliki tentu akan kita uji," kata Firli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Laporan terhadap Ubedilah Badrun yang Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK Firli pun memastikan KPK akan menyampaikan perkembangan laporan terhadap Gibran dan Kaesang pada waktu yang tepat.

"Nanti kita akan berikan kesimpulan, tentu ini adalah proses dan kami pastikan KPK akan sampaikan kepada publik pada saatnya," ujar Firli.

Sementara itu, Ubedilah Badrun menuturkan proses klarifikasi berlangsung selama 2 jam.

Ia turut membawa dokumen tambahan yang tidak disampaikan secara spesifik untuk memperkuat laporan.

"Klarifikasi untuk memperjelas aduan kami agar tidak menimbulkan interpretasi," ujar Ubedilah kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1).

Ubed tidak menyampaikan detail materi pokok klarifikasi karena masih ada proses di KPK.

Ia pun mempercayakan sepenuhnya proses tersebut terhadap lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri.

"Kami percaya pada KPK untuk menjalankan amanah negara ini, melanjutkan proses ini sesuai Undang-undang, kami menghormati KPK," ujarnya.

"Kami percaya di republik ini ada [asas] equality before the law, siapa pun sama kedudukannya di muka hukum dan kita juga memegang asas praduga tak bersalah," kata Ubed menambahkan.

Usai jalani permintaan keterangan selama dua jam, ia mengaku diklarifikasi soal pelaporan terhadap putra Presiden Joko Widodo tersebut. 

Kendati demikian, aktivis 98 ini enggan menjelaskan dokumen yang dibawa dan diserahkan kepada tim KPK.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved