Mantan Kadinas Blora Sarmidi dan kawan-kawan Pungli Pasar Cepu, Dituntut Penjara 4 Tahun
Mantan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora, Sarmidi yang tersandung kasus pungli pasar Cepu.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Mantan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora, Sarmidi yang tersandung kasus pungli pasar Cepu akhirnya dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.
Tak hanya itu, Warso (mantan Kabid Pasar Dindagkop dan UMKM Kabupaten Blora), Sofaat (Mantan Kepala UPT Pasar Cepu yang sudah Pensiun) juga mendapatkan tuntutan yang sama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blora Karyono mengaku, tiga terdakwa dituntut pasal 12 uruf e UU Tipikor.
Yakni pidana penjara masing-masing 4 tahun 6 bulan.
“Untuk barang bukti uang kompensasi Rp 865 juta kembali ke Pedagang,” ucapnya, Kamis (27/1/2022).
Menurutnya, seorang aparatur sipil negara (ASN) tidak bisa memberikan contoh yang baik.
Dirinya berharap, majlis hakim mengabulkan tuntutan JPU lantaran fakta yang sangat jelas.
“Secara kasat mata jelas sekali terbukti. Tapi itu kewenangan pengadilan,” jelasnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Blora telah menahan 3 tersangka kasus dugaan jual beli kios Pasar Induk Cepu.
Ketiganya adalah Sarmidi, Warso dan Muhammad Sofaat. Saat ini ketiganya dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Blora.
Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis.
Mulai Pasal 12 huruf E UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selanjutnya, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Serta, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (kim)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pasar-cepu.jpg)