Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Marjani Korban Pembacokan Mbah Minto di Demak Kembali Disidangkan, Kasus Dugaan Pencurian Ikan

Marjani (38), korban yang dibacok Mbah Minto (74) di Kabupaten Demak beberapa waktu lalu, telah dilaporkan soal pencurian ikan

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: galih permadi

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Marjani (38), korban yang dibacok Mbah Minto (74) di Kabupaten Demak beberapa waktu lalu, telah dilaporkan soal pencurian ikan di kolam yang dijaga Mbah Minto.

Marjani menjalani sidang pemeriksaan ketiga di Pengadilan Negeri Demak pada Kamis (27/1/2022) hari ini.

Ia kini masih berstatus tahanan kota berdasarkan keputusan Majelis Hakim.

Dalam sidang itu, dihadirkan saksi dari pihak Kepolisan yakni Anjar Prastiyo Utomo.

Kuasa hukum Marjani, Herry Darman, menyebut bahwa selama persidangan, saksi yang dihadirkan terlalu banyak membahas tentang kejadian pembacokan tersebut.

“Oleh karena itu yang perlu dipertanyakan mengapa tidak ada reka ulang. 

Kalaupun ada reka ulang, seharusnya Saudara Marjani dihadirkan,” ujarnya seusai sidang.

Marjani sendiri juga terlihat hadir dalam sidang itu.

Saat di persidangan, Marjani yang hadir tampak masih memiliki luka bacok di tangan kanan, punggung dan leher.

Tangannya yang mengalami luka bacok dimasukkan ke dalam kemejanya.

“Ini (tangan kanan) masih diperban dan tidak bisa untuk bergerak.

Saya kesehariannya hanya berbaring saja tidak bisa beraktivitas normal apalagi bekerja.

Kalau luka yang di leher, untuk gerak langsung sakit.

Saya periksa rutin sebulan sekali,” ujar Marjani.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada pekan depan, yakni sidang pemeriksaan saksi dari pihak Mbah Minto.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved