Berita Demak
Marjani Korban Pembacokan Mbah Minto di Demak Kembali Disidangkan, Kasus Dugaan Pencurian Ikan
Marjani (38), korban yang dibacok Mbah Minto (74) di Kabupaten Demak beberapa waktu lalu, telah dilaporkan soal pencurian ikan
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: galih permadi
Sementara itu, terpisah, Mbah Minto sendiri sudah divonis penjara selama 1 tahun 2 bulan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Demak, Rabu (15/12/2021) lalu.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya yang meminta Kasmito dihukum dua tahun penjara.
Kasmito sendiri dinyatakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan.
Keringanan masa kurungan yang dijatuhkan kepada Kasmito disebabkan oleh beberapa hal, satu di antaranya yakni Kasmito yang sudah lanjut usia.
Pemberitaan sebelumnya, Marjani tertangkap dan tertuduh mencuri ikan di kolam milik Suhadak di Desa Pasir, Kecamatan Mijen.
Mbah Minto yang tengah menjaga kolam itu kemudian langsung membacok Marjani beberapa kali menggunakan celurit.
Marjani yang mengalami luka bacok serius hingga kondisinya kritis itu kemudian berusaha melarikan diri sampai akhirnya terjatuh di daerah Bungo.
Marjani langsung ditolong warga setempat dan dibawa ke rumah sakit. (*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :