Berita Batang
Rehab Sekolah Bermasalah, DPRD Batang Minta Kontraktor Ini Di-blacklist
DPRD Kabupaten Batang turut menyoroti proyek rehabilitasi sekolah yang bermasalah.
Penulis: dina indriani | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang turut menyoroti proyek rehabilitasi sekolah yang bermasalah.
Dewan pun dengan tegas menanggapi persoalan itu dan meminta kontraktor pelaksana untuk di-blacklist.
Pasalnya, ada enam sekolah yang pengerjaannya bermasalah dan terancam tidak selesai.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang Nur Faizin mengatakan meski belum ada kerugian negara, namun Pemda harus tetap mem-blacklist CV yang bermasalah tersebut.
"Harus ada blacklist buat CV yang bermasalah tersebut, walaupun belum ada kerugian, tapi siswa sudah menjadi korban mereka harus belajar lesehan lebih lama karena ruang kelas sudah tidak dapat digunakan," tuturnya, Kamis (27/1/2022).
Lebih lanjut, pihaknya juga menyayangkan proses lelang cepat yang dilakukan.
Proses lelang cepat tidak menggunakan verifikasi data faktual dan tidak sedetail proses lelang biasa.
Prosesnya hanya lima hari untuk menentukan pemenang.
Politisi PPP itu mengatakan, Pemda Batang perlu berkaca dari Pemda Demak, walaupun menggunakan sistem lelang cepat, berkas fisik harus dikirimkan ke dinas terkait.
"Pemda bisa mencontoh itu, harapan penggunaan sistem OSS itu kan untuk memotong birokrasi, tapi verifikasi faktual perlu dilakukan, seperti penyerahan berkas fisik ke dinas terkait. Walaupun lelang cepat, itu perlu dilakukan dan sudah ada contoh dari Pemda Demak," jelasnya.
Sebelumnya, permasalahan rehab sekolah yang belum selesai itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) memastikan belum ada kerugian negara.
Ada satu CV, yaitu CV Amelia Rahman dari Cimahi, Jawa Barat yang memenangkan lelang lima proyek rehab sekolah dan seluruhnya mengalami keterlambatan yang signifikan.
Progres pengerjaan dari CV tersebut hanya mencapai 30 hingga 35 persen, terhitung pada akhir masa kontrak 17 Desember 2021.
Padahal waktu pelaksanaan pekerjaannya mencapai 120 hari kalender.
Namun demikian, kontraktor masih diberikan kesempatan untuk perpanjangan pengerjaan hingga 50 hari kalender.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/proyek-pembangunan-sd-wonosegoro.jpg)