Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Respons Sri Wahyumi Mantan Bupati Cantik Talaud Setelah Dengar Vonis: Tak Apa Cuma Empat Tahun

Begitulah ucapan mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip kepada keluarganya setelah dia kembali dijatuhi vonis penjara.

Editor: galih permadi
ist
Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, Sulawesi Utara 

TRIBUNJATENG.COM - "Tak apa, cuma empat tahun."

Begitulah ucapan mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip kepada keluarganya setelah dia kembali dijatuhi vonis penjara.

Sri Wahyumi Maria Manalip divonis hakim empat tahun penjara terkait kasus gratifikasi saat dirinya masih menjabat Bupati Talaud.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Selasa (25/1/2022).

Sembari menangis, Sri Wahyumi Maria Manalip mengungkapkan dirinya dan tim kuasa hukum menerima putusan hakim.

"Saya menerima putusan Majelis Hakim," tutur Sri Wahyumi Maria Manalip.

Usai persidangan, Sri Manalip mendatangi ketiga anaknya dan sanak saudara yang hadir, memeluk mereka satu per satu.

Ketiga anak dan sanak saudara yang hadir pun tak kuasa menahan tangis mendengar putusan hakim.

Bukan tanpa sebab. Karena Sri Manalip belumlah genap setahun bebas dari penjara.

Kini, dia harus kembali menelan pil pahit atas putusan hakim.

Sebelumnya, pada 2019, Bupati Kepulauan Talaud periode 2014-2019 ini dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Tangerang dan mendekam selama dua tahun lamanya gara-gara kasus korupsi.

Setelah dua tahun menjalani hukuman, Sri Manalip akhirnya bebas dari penjara pada April 2021.

Namun, belum lama menghirup udara bebas, Sri Manalip kembali ditetapkan sebagai tersangka pada 29 April 2021.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkapnya atas tuduhan gratifikasi.

Kasusnya yang kedua ini mulai berproses di Pengadilan Negeri Manado pada September 2021.

Dan pada Selasa (25/1/2022), Sri Manalip akhirnya divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Dalam sidang putusan Selasa kemarin, hakim menyatakan Sri terbukti memperkaya diri dengan menerima commitment fee dari beragam proyek di wilayahnya selama menjabat.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim mengungkapkan terdapat selisih uang sekitar Rp 1 miliar dari yang diterima sesungguhnya oleh Sri Manalip.

Sehingga, Sri Manalip hanya menerima commitment fee dari para kontraktor sejumlah Rp 9.303.500.000.

"Commitment fee diterima oleh terdakwa dari mantan Ketua Pokja John Rianto Majampoh, Frans Lua, Azaria Mahatuil dan Jelbi Eris di rumah dinas bupati maupun rumah pribadi," ujar hakim, Edy Darma Putra.

Sedangkan uang sejumlah Rp 1.542.000.000 tidak diterima oleh Sri Manalip melainkan masuk ke kantong para mantan Ketua Pokja dan Jelbi Eris.

Berdasarkan fakta persidangan, ketiga mantan ketua Pokja juga terbukti meminta commitment fee dari para kontraktor sebesar 1,5-3 persen.

Sri Manalip terbukti melanggar Pasal 12B Pasal 12B Ayat (1) dan Pasal 12C Ayat (1) UU UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Gratifikasi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Selain pidana empat tahun penjara, Sri Manalip juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan tiga bulan.

Lalu Sri Manalip juga diminta membayar uang ganti rugi sebesar Rp 9.303.500.000 yang jika tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Sri Manalip disita negara untuk dibayarkan sebagai uang ganti rugi.

"Kalau harta masih tidak cukup untuk membayar ganti rugi, maka akan diganti hukuman penjara selama dua tahun," kata hakim Djamaludin.

Kemudian rumah yang baru saja dibeli oleh Sri Manalip di Perumahan Citra Grand Blok Q, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat juga disita negara.

Profil Sri Wahyumi Maria Manalip

Sri Wahyumi Maria Manalip lahir di Talaud, 8 Mei 1977.

Ia merupakan anak dari pasangan Jutrianto Manalip dan Kasih Talengkara.

Sri Wahyumi merupakan lulusan Sarjana Ekonomi yang memilih dunia politik sebagai kariernya.

Ia pun terpilih menjadi Bupati Kepulauan Talaud setelah mengikuti Pilkada 2013.

Selain dikenal sebagai bupati, Sri Wahyumi juga merupakan istri seorang hakim di Pengadilan Tinggi Manado bernama Armindo Pardede.

Armindo pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Manado pada periode 2013-2014.

Saat maju di Pilkada 2013, Sri Wahyumi mengaku didukung Partai Gerindra, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN).

Namun, PPRN menyatakan, tak pernah mendukung pencalonan Sri Wahyumi Maria Manalip.

Akibatnya, tiga orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Talaud dipecat oleh DKPP karena dianggap tidak teliti.

Setelah menang di pilkada yang sempat tertunda itu, Sri Wahyumi Maria Manalip kemudian bergabung dengan PDI Perjuangan dan meninggalkan Partai Gerindra.

Ia pun dipercaya sebagai Ketua DPC PDIP Talaud.

Tak lama kemudian, hubungan Sri Wahyumi Maria Manalip dengan PDIP retak dan tak pernah menghadiri rapat-rapat partai.

Bahkan saat Ketua Umum PDIP Megawati menggelar rapat koordinasi.

Akibatnya, Ketua DPD PDIP Sulut, Olly Dondokambey berang dan mencopot Sri Wahyumi Maria Manalip dari jabatannya sebagai Ketua DPC PDIP Talaud.

Pada Pilkada 2018, Sri Wahyumi Maria Manalip kembali maju sebagai calon bupati Talaud lewat calon perseorangan alias independen.

Ia maju bersama Gunawan Talenggoran.

Namun, dia kalah oleh pasangan Elly Lasut-Mohtar Parapaga memenangi Pilkada Talaud.

Kemudian Sri Wahyumi Manalip meloncat dari PDIP ke Partai Hanura.

Dia menjabat sebagai Ketua DPC Hanura Kabupaten Talaud.

Daftar Kontroversi

Sri Wahyumi Maria Manalip juga dikenal sebagai sosok yang kontroversi dan kerap 'bermasalah.'

Pertama, pada 2015, Gubernur Sulawesi Utara saat itu, Sinyo Harry Sarundajang pernah memberi teguran kepada Sri Wahyumi.

Teguran diberikan karena sebagai bupati, Sri Wahyumi Maria Manalip menjalankan APBD yang tidak sesuai dengan yang dikonsultasikan ke Tim TAPD Pemprov Sulut.

Kedua, Sri Wahyumi pernah diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Tjahjo Kumolo karena melakukan perjalanan ke Amerika Serikat tanpa izin.

Saat itu, Sri Wahyumi mengikuti International Visitor Leadership Program (IVLP) di AS selama tiga minggu dan pulang 13 November 2017.

Sri Wahyumi beralasan tidak minta izin karena waktu yang mepet, menggunakan paspor hijau, dan dana sendiri.

Atas tindakannya, Sri Wahyumi diberhentikan selama tiga bulan pada 2018.

Masalah ketiga adalah mutasi PNS besar-besaran yang dilakukan Sri Wahyumi setelah kalah pada Pilkada Talaud 2018.

Saat itu, Sri Wahyumi Maria Manalip me-nonjob-kan lebih dari 300 ASN eselon II, III dan IV.

Padahal, undang-undang melarang kepala daerah melakukan mutasi selepas pilkada.

Akibatnya, Sri Wahyumi kembali berseteru dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ulah kontroversial yang dilakukan Sri Wahyumi lainnya adalah meninggalkan daerah setelah kalah dalam Pilkada Talaud 2018 selama 11 hari.

Kemudian pada April 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip terciduk operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Penangkapan ini terjadi hanya beberapa bulan sebelum Sri Wahyumi menanggalkan jabatannya sebagai Bupati Talaud.

Sri Wahyumi ditangkap atas dugaan penyalahgunaan APBD tahun 2018 Kabupaten Talaud.

Dia ditangkap berkaitan dugaan suap-menyuap terkait revitalisasi pasar di wilayahnya.

Setelah kasus ini naik di persidangan, Sri Wahyumi divonis penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Namun oleh Mahkamah Agung (MA), vonis tersebut dipotong menjadi dua tahun penjara setelah Sri Wahyumi mengajukan peninjauan kembali (PK).

Ia pun dieksekusi Jaksa KPK pada 26 Oktober 2020 dan dijebloskan ke Lapas Wanita Klas II-A Tangerang.

Setelah menjalani hukuman, Sri Wahyumi keluar dari Lapas Wanita Tangerang pada 28 April 2021.

Namun sehari kemudian yaitu pada 29 April 2021, KPK kembali menangkap Sri Wahyumi dan menjadikannya tersangka.

Adapun perkara yang menjerat Sri Wahyumi adalah pengembangan dari kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

Terbaru, Sri Wahyumi divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Menangis Usai Divonis Penjara: 'Nggak Papa, Cuma Empat Tahun' 

 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved