Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Diduga Ada Jual Beli Jabatan, Warga Blora Demo Tuntut Batalkan Tes Perades

Diduga ada jual beli jabatan, warga melakukan demonstrasi menuntut pembatalan seleksi perangkat desa (perades) di Kabupaten Blora

Penulis: ahmad mustakim | Editor: abduh imanulhaq

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Berikut ini video Diduga Ada Jual Beli Jabatan, Warga Blora Demo Tuntut Batalkan Tes Perades

Diduga ada jual beli jabatan, warga melakukan demonstrasi menuntut pembatalan seleksi perangkat desa (perades) di Kabupaten Blora.

Aksi dimulai pukul 09.30 WIB dari lapangan Kridosono berjalan kaki menuju kantor DPRD Blora menuju Kejaksaan Negeri Blora diakhiri di kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Blora.

Mereka melakukan orasi di setiap titik aksi.

Koordinator Aksi, Sukisman mengungkapkan, kejanggalan dan kecurangan itu massif  bukan isu seperti banyak kata pejabat.

"Buktinya kehadiran ratusan peserta perwakilan dari berbagai Desa dan Kecamatan," ucapnya, Kamis (27/1/2022).

Peserta demo juga menyampaikan petisi penolakan terhadap hasil tes perades dari berbagai desa.

Sukisman yang juga Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Blora sudah mengajukan permohonan audit  forensik Komputer CAT tes perades ke Lembaga Negara untuk menguji kecurangan dalam Tes CAT.

"Di DPRD mendesak Pansus," ujarnya.

Dalam aksi nanti posisi massa membelakangi kantor DPRD dan Pemkab Blora.

"Karena mereka selama ini Buta dan Tuli seakan-akan  tidak melihat kecurangan massif yang terjadi malah bilang itu hanya isu," tegasnya.

"Juga karena Pemkab mencla-mencle sikapnya,  merasa gak tanggung jawab jika ada masalah dalam tes CAT," imbuhnya.

Demo juga akan menggalang dana perjuangan dengan cara sebrakan / kotak amal dengan alasan menunjukkan bahwa demo ini aspirasi murni dan melawan fitnah bahwa demo ini demo bayaran.

Bukti peserta berkontribusi nyata dan menghendaki  upaya hukum serius.

"Langkah Hukum kita akan ajukan Gugatan PTUN. 
Dan banyak pihak selain PKN termasuk lawyer yang langsung dapat  kuasa dari para peserta baik atas nama  perorangan atau perwakilan peserta," ujarnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved