Selasa, 9 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

291 Pekerja Rentan di Kudus Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Gratis Iuran Selama Setahun

RS Mardi Rahayu Kudus menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 291 pekerja rentan selama tahun 2022.

Tayang:
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
Direktur RS Mardi Rahayu Kudus Pujianto (batik merah) menyerahkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan, Jumat (28/1/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - RS Mardi Rahayu Kudus menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 291 pekerja rentan selama tahun 2022.

Program sosial yang diluncurkan oleh rumah sakit tersebut sebagai bentuk tanggung jawab sosial sekaligus menandai usianya yang menginjak 53 tahun.

Satu di antara pekerja rentan yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu Arif Sugiarto.

Lelaki berusia 51 tahun asal Desa Jatiwetan, Kecamatan Jati, Kudus merasa senang karena sebelumnya dia belum oernah terdaftar dalam jaminan sosial.

Baca juga: Tertantang untuk Bisa Optimalisasi TPI Mangunharjo, Wali Kota Semarang akan Koordinasi Pemprov

Baca juga: Masih Masa sanggah, Luluk Akan Utamakan Pedagang Terdampak Relokasi Blok D Pasar Sidomakmur  

Bekerja sebagai driver ojek online, Arif memang tidak berharap mengalami kecelakaan kerja agar bisa mencairkan klaim. Tapi setidaknya dia merasa aman karena ada jaminan sosial yang melindunginya.

"Di ojol tempat saya kerja juga ada santunan kalau memang terjadi kecelakaan kerja. Tapi itu sifatnya bukan jaminan sosial. Itu semacam bantuan untuk pekerja.

Dengan adanya tambahan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ini merasa lebih ada jaminan," kata Arif.

Sementara itu, Direktur RS Mradi Rahayu, Pujianto mengatakan, pihaknya menanggung iuran selama setahun 2022 untuk 291 pekerja bukan penerima upah merupakan bentuk dukungan terhadap program gerakan nasional perlindungan pekerja rentan.

291 pekerja rentan itu tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). 

"Kami membayar iurannya secara penuh selama tahun 2022 ini untuk berbagai kelompok pekerja termasuk segmen bukan penerima upah.

Seperti tukang ojek, tukang kebun, asisten rumah tangga, sopir, kemudian security, penjaga toko, dokter yang termasuk kategori tidak tetap, pedagang, dan teman jurnalis," kata Pujianto.

Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Cabang Kudus, Multanti, mengatakan, pihaknya siap untuk melimdungi 291 pekerja yang telah didaftarkan sebagai peserta dan iurannya ditanggung RS Mardi Rahayu selama setahun.

Adapun dua jaminan yang didaftarkan kepada 291 pekerja itu yakni JKK dan JKM.

Kata Multanti, untuk JKK pihaknya memastikan RS Mardi Rahayu akan merawat para pekerja tersebut jika mengalami kecelakaan kerja. Perawatan dipastikan sampai sembuh.

Baca juga: Modal Tusuk Gigi dan Ilmu Ngintip, Komplotan Lampung Aksi Ganjal ATM, Tilap Ratusan Juta Rupiah

Baca juga: BREAKING NEWS : Jembatan di Mlokolegi Celep Sragen Ambles, Dua Pengendara Terjun ke Sungai

"Kami juga akan memastikan para pekerja bisa kembali kerja seperti sedia kala. Kecuali dalam kecelakaam kerja mengalami cacat, kami akan berikan santunan," kata Multanti.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved