Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Komplotan Lampung Aksi Ganjal ATM, Uang Dikuras, Lokasi ATM Ada di Cilacap dan Jepara

Komplotan penjahat asal Lampung telah beraksi di tiga Provinsi mulai dari Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah dalam  aksi kejahatan ganjal ATM.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: moh anhar

EA menjelaskan, ketika korban datang ke mesin ATM yang sudah diganjal korban akan kesulitan memasukkan kartu ke mesin ATM.

Kemudian ia datang dengan modus mencoba membantu korban dengan cara atm miliknya yang sudah dikerok pinggirnya menggunakan
cutter dimasukkan ke mesin atm dan berhasil.

Lalu kartu di keluarkan kembali dan mengatakan kepada korban bahwa tidak ada masalah.

Selepas itu,ia meminta kartu atm korban dan dengan gerakan tangan yang cepat menukar kartu atm milik korban dengan kartu atm palsu yang
menyerupai milik korban.

"Iya saya ganti dengan cepat dan korban tak sadar telah saya ganti," paparnya.

Ia kemudian menyuruh korban untuk memasukkan nomor pin.

Ketika itulah para tersangka lain yakni JA dan tersangka FR mengintip nomor pin yang dimasukkan oleh korban.

"Saat kartu atm dan pin milik korban sudah kami peroleh lalu kami pergi," jelasnya.

Ia mengaku, telah beraksi berulang kali di tiga provinsi.

Dari hasil kejahatan diperoleh uang ratusan juta.

"Uang itu kami bagi rata, ya kami gunakan untuk judi online dan kebutuhan sehari-hari," paparnya.

Komplotan itu ditangkap Unit Resmob Ditreskrimum Polda Jateng bersama Satreskrim Polres Jepara.

Sementara hanya tiga tersangka yang diamankan.

Baca juga: Ditemukan Kasus Positif, Puluhan Siswa Sekolah Al Irsyad Masih Menunggu Hasil PCR

Baca juga: Rumah Dijual di Semarang Beserta Tanah Murah Jumat 28 Januari 2022

Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial YD (39) warga Lampung kini masih daftar pencarian orang (DPO).

"Iya kami masih buru pelaku yang buron," jelas Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes  Djuhandani Rahardjo Puro.

Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (Iwn).

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved