Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Bank Jateng Gandeng KPK di RUPS 2022, Cegah Pelanggaran

PT Bank Jateng berkomitmen untuk tak melakukan kegiatan yang berpotensi timbulkan kerugian.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
Press conference Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2022 di Kantor Bank Jateng, Jumat (28/1/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) berkomitmen untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerugian.

Komitmen tersebut diwujudkan dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan tahun 2022, Jumat (28/1/2022).

Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno menyatakan, Bank Jateng sendiri telah bekerjasama dengan KPK sejak 2017.

Kerjasama tersebut terus dilakukan untuk mencegah berbagai pelanggaran baik dari para nasabah maupun internal bank seperti gratifikasi dan kriminalisasi kebijakan, serta isu strategis lainnya yaitu kredit macet.

"Nasabah sampai sekarang berkomitmen untuk melakukan pembayaran atas kewajibannya. Tetapi kan tidak bisa sekaligus karena kredit berdasarkan waktu, tapi yang penting melakukan kewajiban mengangsur setiap bulannya. Bagi mereka yang misal angsurannya lambat kami cari sebabnya. Kalau kecenderungan nakal, kami lihat seberapa dan berurusan dengan KPK. Ini sebagai peringatan baik bagi nasabah maupun yang di dalam agar tidak main-main dalam penanganan atau penyaluran kredit. Siapa yang main-main di dalam, langsung dipecat," tegas Supriyatno seusai agenda webinar bertema "Mengenal Tindak Pidana Pencucian Uang di Dunia Perbankan” dan “Implementasi Non Cash Transaction Pemda dan Penerapan GCG” di Kantor Bank Jateng, Jumat.

Dalam agenda ini juga dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Bahtiar Ujang Purnama. Bahtiar mengatakan, salah satu konsentrasi kegiatan KPK turut mengawal Bank Jateng ini untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.

Bank Jaten sebagai bagian dari aset pemerintah yang memberikan dividennya kepada pemilik saham, yang di antaranya pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah provinsi.

Menurutnya, KPK bekerjasama dengan Bank Jateng untuk memastikan pengelola bisnis tidak melakukan kegiatan yang berpotensi merugikan Bank Jateng.

"Terkait kredit macet, ini kami coba komunikasikan dengan Bank Jateng Jateng untuk mengidentifikasi kira-kira para pelaku kredit macet ini kemampuan tidak membayarnya apakah memang berperilaku curang atau faktor alam yang saat ini terjadi (pandemi). Tahun 2022 ini saya minta mengklaster ulang dan kita akan melakukan komunikasi ke mereka. Kami mengawal Bank Jateng untuk mengembalikan aset ini," kata Bahtiar.

Pada kesempatan sama, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) Ivan Yustivandana mengungkapkan, dalam dua tahun terakhir, PPATK sendiri sudah menerima sebanyak 6.117 laporan dari Jateng terkait transaksi yang ada di Jawa Tengah dengan total mencapai Rp 20 triliun.

Dikatakan, dari total angka tersebut terbanyak terkait dengan perpajakan dengan angka mencapai Rp 11 triliun. Kemudian terbanyak lagi, dugaan tindak pidana korupsi yang di Jawa Tengah dilaporkan sebanyak 341 dengan total Rp 298 miliar. 

Sedangkan, kata dia, individu yang dilaporkan di wilayah Jateng paling banyak yakni dari sisi pajak dengan klaster perindustrian.

"Beberapa lagi terkait dengan ASN di Jateng melakukan transaksi dengan dengan nomini seperti biro perjalanan, dan lainnya yang secara keseluruhan tidak bisa dianggap sederhana," ungkapnya.

Sementara ia menambahkan, laporan satu tahun ke belakang ini dari Bank Jateng mencapai total 80.660 laporan.

Adapun total untuk transaksi mencurigakan BPD Jateng sendiri memberi kontribusi sebesar 0,034 persen atau kurang dari 1 persen.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved