Berita Viral
Kisah Agus yang Curi Motor Majikan lalu Dibebaskan Berkat Restorative Justice, Sujud di Kaki Ibunya
Agus kemudian meminta maaf kepada Jaja, majikan di tempatnya bekerja yang telah menjadi korban pencurian kendaraan roda dua
TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Agus tak lagi menyandang status tersangka.
Ia berurai air mata saat mendapatkan pengampunan.
Ia pun sujud di kaki ibunya.

Agus Mustofa (25), pelaku pencurian kendaraan roda dua milik majikannya, di Kabupaten Bandung Barat mendapat Restorative Justice atau penghentian tuntutan.
Restoratif justice dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cimahi, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Terungkap Kondisi Ayah yang Curi Hp untuk Belajar Anak, Penghasilan 10 Ribu Sehari, Hidupi 6 Orang
Baca juga: Jadi Saksi Detik-detik Soeharto Wafat, Kapolsek yang Bertugas saat Itu Ungkap Tak Bisa Bohong
Pembacaan Restorative Justice disaksikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jampidum Fadil Zumhana, setelah keduanya menyetujui pengajuan Restorative Justice tersebut.
"Bahwa Restorative Justice terus kita jaga kualitasnya.
Manfaat Restorative Justice buat masyarakat ini jangan diulangi lagi (meski) karena alasan ekonomi itu tidak dibenarkan.
Saya minta tidak ulangi lagi, kalau ulangi saya cabut. Kita tidak mau menyidangkan, walaupun kita bisa.
Tapi itulah Restorative Justice, bisa menghentikan demi hukum. Saya selaku pimpinan di Jampidum menyetujui," ujar Fadil Zumhana.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menambahkan, pemberian Restorative Justice itu didasari adanya maaf dari pihak korban.
"Gus, hari ini jejak kamu menerima suratan. Kamu kasusnya tidak lagi sebagai tersangka, kamu sudah bebas dan ingat kebebasanmu itu tidak semata-mata atas kehendak Jaksa, yang utamanya ada kata maaf, dimaafkan oleh Pak Jaja, utamanya kamu harus berterima kasih kepada Pak Jaja karena dilepaskan dari segala tuntutan," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin juga berpesan agar Agus tak mengulangi perbuatannya. Sebab, selain merugikan diri sendiri, perilakunya itu akan mencoreng nama baik keluarganya.
"Untuk kamu Gus, ingat tindak pidana ini tidak hanya mencoreng jejakmu, tapi mencoreng orang tuamu, anakmu, istrimu kalau ada, bapakmu itu akan malu 'oh Agus yang dulu maling sepeda motor' saya hanya mengingatkan saja gus. 'Cik dipikiran mun berbuat naon-naon teh' (coba dipikirin kalau mau berbuat apa-apa tuh)," katanya.
Dikatakan Burhanuddin, sepanjang tahun ini sudah ada 53 orang yang diberikan Restorative Justice.