Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Terbukti Terlibat Aborsi Mahasiswi, Bripda Randy Menangis Tak Hanya Dipecat Ia Terancam Penjara

Terbukti terlibat dalam kasus aborsi mahasiswi asal Mojokerto berinisial NW (23) Bripda Randy Bagus (21) akhirnya dipecat.

Editor: rival al manaf
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Bripda Randy Bagus menangis di ruang sidang setelah resmi dipecat, terancam 5 tahun penjara karena paksa Novia Widyasari aborsi. 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Terbukti terlibat dalam kasus aborsi mahasiswi asal Mojokerto berinisial NW (23) Bripda Randy Bagus (21) akhirnya dipecat.

Ia tak kuasa menahan tangis setelah sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) menjatuhinya hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Air matanya menetes di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Karier Bripda Randy Tamat, Dipecat Diberhentikan Tidak Hormat Terkait Kasus Aborsi Novia Widyasari

Baca juga: Bripda Randy Tampak Loyo Setelah Dengar Kata-kata Dipecat, Bakal Nganggur Bingung Kerja Apa

Baca juga: Orangtua Bripda Randy Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Aborsi Mahasiswi Mojokerto

Bripda Randy terlihat mengusap matanya yang sudah berlinang air mata sambil terus menunduk.

Meski begitu, Bripda Randy masih bisa mengikuti sidang sampai selesai.

Ia pun terbukti melakukan perbuatan tidak terpuji.

Sehingga, majelis sidang KEPP yang diketuai oleh AKBP Ronald Purba yang juga menjabat Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim itu, memutuskan memberikan sanksi berat.

"Untuk pelanggarannya terbukti meyakinkan, melakukan perbuatan jahat," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mapolda Jatim, Kamis, dikutip dari Surya.co.id.

Prosesi Pemecatan

Bripda Randy Bagus bakal menjalani prosesi pemecatan dalam waktu dekat.

Setelah menjalani sidang, ia terbukti melanggar KEPP, pada Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Bripda Randy diganjar sanksi terberat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

"Kami akan lihat, ada prosesnya lagi. Mungkin tidak terlalu lama," ungkap Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Kamis, dilansir Surya.co.id.

Terancam 5 Tahun Penjara

Sementara itu, Bripda Randy akan menjalani mekanisme hukum tindak pidana umum, yang kasusnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Kasus tindak pidana umum itu tentang kesengajaan menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang terkonstruksi dalam Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Setelah ini, yang bersangkutan tetap melaksanakan proses pidana umumnya yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," kata Gatot.

Diberitakan Kompas.com, proses hukum pidana kasus dugaan aborsi yang menjerat Bripda Randy tetap berjalan.

Gatot menegaskan, Polri tidak main-main dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana

Dalam kasus aborsi ini, Bripda Randy masih diperiksa penyidik.

Selanjutnya, kasus itu akan dilimpahkan ke kejaksaaan dan disidang di pengadilan.

"Kami berkomitmen menjalankan intruksi Kapolri dalam penegakan hukum bagi siapa pun yang terlibat aksi pidana," jelasnya.

Diketahui, Bripda Randy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana aborsi, Sabtu (4/12/2021).

Baca juga: Terus Merayu Pemain Kunci AC Milan dan Juventus, Inter Milan Disebut Ingin Jadi Seperti Munchen

Baca juga: Resmi! Dusan Vlahovic Warisi Nomor Punggung Cristiano Ronaldo di Juventus

Baca juga: Video Longsor Lebakbarang Pekalongan, 52 KK Masih Kesulitan Logistik

Dia terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental.

Sehingga, membuat NW nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.

Aksi nekat mahasiswi itu dilakukan di dekat makam ayahnya, di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021).

Sejak ditetapkan tersangka, Bripda Randy ditahan di Mapolda Jawa Timur. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terlibat Kasus Aborsi Mahasiswi, Bripda Randy Menangis setelah Dipecat, Terancam 5 Tahun Penjara, 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved