Berita Semarang
UPDATE Buruh Pabrik Buang Bayi : Yasanti Nilai PT BBI Lalai saat Proses Rekrutmen Perempuan
Yayasan Annisa Swasti (Yasanti) lembaga yang berfokus terhadap pemberdayaan perempuan pekerja menilai, pabrik garmen PT Binabusana Internusa
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Yayasan Annisa Swasti (Yasanti) lembaga yang berfokus terhadap pemberdayaan perempuan pekerja menilai, pabrik garmen PT Binabusana Internusa (BBI) lalai dalam proses seleksi karyawan.
Sebab, pihak perusahaan yang berada di Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW) itu, meloloskan DS (20) perempuan hamil tetap bekerja di perusahaan tersebut.
Perempuan hamil yang diloloskan perusahaan itu melahirkan bayi laki-laki bobot 3 kilogram panjang 50 sentimeter.
Bayi laki-laki itu dibuang oleh DS di tong sampah di kamar mandi pabrik tersebut.
"Iya, kami nilai perusahaan sangat lalai dalam proses rekrutmen," kata Koordinator Divisi Advokasi dan pengorganisasian Yasanti Rima Astuti saat dihubungi Tribunjateng.com, Sabtu (29/1/2022).
Pihaknya menyebut, seharusnya pihak perusahaan jeli melihat postur tubuh perempuan yang hamil 6 atau atau 7 bulan.
Ketika usia kandungan di fase itu tentu sudah tampak perbedaan postur tubuh.
"Harusnya pada saat rekrutmen pihak perusahaan jeli dong, besar kecilnya tubuh kan sudah kelihatan, ditegur dong jangan malah dibiarkan," tegasnya.
Begitupun isi kontrak kerja juga harus dilihat, apakah surat kontrak tidak memperbolehkan buruh perempuan hamil untuk bekerja.
Ada beberapa perusahaan garmen yang menolak merekrut perempuan hamil untuk bekerja karena pekerjaan tersebut berbahaya bagi perempuan hamil.
"Tapi kita juga perlu lihat isi kontrak kerjanya dulu ya," jelasnya.
Di samping itu, perusahaan menyebutkan DS berbohong saat rekrutmen, Rima lantas mempertanyakan tanggung jawab negara hak atas hidup dan pekerjaan yang layak.
"Kasus ini tanggung jawab bersama baik perusahaan dan negara, Disnaker Provinsi seharusnya turun tangan menangani kasus ini, mana peran pengawasannya, hasilnya apa?," bebernya.
Ia mengatakan,merujuk UU 13 tahun 2003 pasal 76 ayat 2 perusahaan atau pengusaha dilarang memperkerjakan perempuan hamil yang bisa berbahaya bagi kandungannya.
Perusahaan harus bertanggung jawab dari apa yang menimpa korban meskipun dia buruh kontrak.
Kemudian ia juga mempertanyakan ketika korban lama berjam-jam di kamar mandi mengapa tak dicari.
"Itu yang buat saya prihatin," jelasnya.
Ia menilai, DS nekat melakukan perilaku seperti itu karena dipenuhi tekanan baik di lingkungan kerja maupun di keluarga.
"Di mana tanggung jawab negara, harusnya negara turun tangan ikut menangani kasus ini," ungkapnya.
Sementara itu, HRM Corporate Division Head PT. Binabusana Internusa, Bazi Zebua mengatakan, perusahaan berkomitmen untuk menjunjung tinggi terhadap ditegakkannya hak asasi manusia.
Kemudian persamaan hak dan kesempatan dalam proses penerimaaan calon karyawan wanita, baik yang tidak hamil maupun yang sedang hamil.
Perusahaan bahkan memberikan perlakuan khusus kepada karyawan ibu hamil.
Antara lain parkir khusus karyawan ibu hamil yang tidak jauh dengan lokasi gedung, meja makan di area kantin yang dikhususkan untuk karyawan ibu hamil.
"Waktu untuk memulai aktivitas istirahat lebih awal dan rekomendasi untuk menjalankan lembur dari Petugas Medis Perusahaan," katanya seperti keterangan tertulis yang diterima Tribunjateng.com.
Perusahaan juga memberikan fasilitas klinik dengan tenaga kesehatan yang berjaga mengikuti jam operasional perusahaan dan obat-obatan yang cukup memadai yang bisa digunakan oleh seluruh karyawan tanpa terkecuali.
Seperti telah diketahui, telah terjadi kasus ditemukannya satu jenasah bayi di tempat sampah di lingkungan perusahaan PT Binabusana Internusa (BBI), Rabu (26/1/2022)
Menurut Bazi,jasad bayi tersebut dilahirkan dari rahim satu karyawan yang baru bekerja di perusahaan kurang dari tiga bulan.
Perempuan itu, berinisial DS yang bergabung pada tanggal 10 November 2021 yang melahirkan dan membuang bayi tersebut di lingkungan perusahaannya.
"Perusahaan sangat menyesalkan kejadian seperti ini dapat terjadi di lingkungan perusahaan," jelasnya.
Kejadian itu disebabkan karena karyawan tersebut telah tidak jujur dan tidak memberikan informasi yang benar kepada perusahaan tentang status pernikahan dan bahkan kehamilannya.
"Saat melamar kerja di perusahaan kami, ia menyampaikan bahwa dia belum menikah alias single," papar Bazi.
Ia menyebut, perusahaannya telah menekankan kasus ini adalah murni tindakan DS pribadi, yang sama sekali tidak melibatkan karyawan lain dan juga perusahaan, PT. Binabusana Internusa.
Pihaknya telah melimpahkan penyelidikan kasus ini ke pihak Kepolisian setempat dan karyawan tersebut pun telah diamankan oleh pihak Kepolisian untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Perusahaan tetap akan mendukung pihak Kepolisian untuk proses penyidikan ini dengan memberikan keterangan yang diperlukan," ungkapnya.
Ditambahkan,untuk status karyawan yang bersangkutan sendiri bukan merupakan karyawan perusahaannya lagi.
Hal itu diambil karena DS masih dalam masa evaluasi, apalagi memberikan keterangan palsu dan melakukan pelanggaran berat yang masuk rana hukum.
Maka sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku maka pihaknya menyatakan bahwa karyawan ini dengan sendirinya dinyatakan tidak lulus masa evaluasi.
"Dengan demikian bukan merupakan karyawan perusahaannya lagi," tandasnya. (Iwn)
Baca juga: Kombes Luthfi Benarkan Ada Upaya Penyelundupan Narkoba Di Lapas Kedungpane
Baca juga: Jaga Imunitas Dibalik Jeruji Besi, Warga Binaan Rutan Salatiga Senam Sehat Bersama
Baca juga: Persipa Pati Kalahkan Persis Youth 3-2, Coach Nazal Enggan Berpuas Diri
Baca juga: Berikut Nama Belasan Kapal Nelayan yang Hangus Terbakar di Pelabuhan Pelindo Tegal