Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sragen

Ditinggal Makan Bebek, Rumah Agung Sragen Dibobol Maling: Perhiasan Senilai Rp 30 Juta dan 3 HP Raib

Sebuah rumah di Dukuh Bulakrejo, RT 001, Desa Tangkil, Kecamatan Sragen, dibobol maling ketika ditinggal pemiliknya makan bebek goreng.

Polres Sragen
Tim dari Polres Sragen ketika melakukan olah TKP di rumah korban Dukuh Bulakrejo, RT 001, Desa Tangkil, Kecamatan Sragen 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN –  Sebuah rumah di Dukuh Bulakrejo, RT 001, Desa Tangkil, Kecamatan Sragen, dibobol maling ketika ditinggal pemiliknya makan bebek goreng.

Kejadian tersebut dialami keluarga Agung Pujiyanyo (41) pada Jumat (28/1/2022) malam lalu.

Agung mengalami kerugian puluhan juta akibat insiden ini.

Kasi Humas Polres Sragen AKP Suwarso mewakili Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengatakan kejadian tersebut diketahui korban ketika pulang dari makan bebek goreng di Sragen.

Sebelumnya, korban bersama anak dan istri meninggalkan rumah sejak pukul 17.30 WIB dan berniat makan di bebek goreng Lamongan Radio Umum.

Setelah selesai makan korban sempat berkunjung ke sanak keluarga dari istri korban di Kampung Sine, Kelurahan Sine, Sragen selama hampir dua jam.

"Akhirnya korban bersama sang istri dan anak pulang, dan sampai rumah sekira pukul 20.30 WIB.

Ketika masuk ke rumah diketahui ada yang mencurigakan."

"Barang-barang dalam keadaan berantakan, terutama disekitaran kamar utama.

Almari tempat menyimpan barang berharga dalam keadaan diacak-acak," kata Kasi Humas.

Setelah dilakukan pengecekan sejumlah perhiasan berbagai jenis berupa kalung, cincin, anting dan gelang dengan harga kurang lebih Rp 30 juta raib.

Tidak hanya itu, tiga unit hanphone merk Vivo V-5, Oppo A 37 dan Nokia serta dua jam tangan juga ludes.

Bahkan tiga BPKB Asli Truk Izusu AD-1620-GN, Toyota Innova AD-8402-AY dan Truk Mitsubishi AD-1620-EN juga hilang.

Atas insiden ini, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sragen Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

AKP Suwarso melanjutkan hasil pemeriksaan TKP oleh timnya, pelaku berhasil masuk kedalam rumah dengan cara masuk melalui jendela dengan mencongkel atau merusak teralis jendela.

Hingga berita ini ditulis, pelaku masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (uti)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved