Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Koalisi Ulama Marah Laporkan Jenderal Dudung yang Dicap Telah Berbuat Dosa

Koalisi Ulama melaporkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Instagram/tni_angkatan_darat
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Koalisi Ulama melaporkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Jenderal Dudung dilaporkan ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) terkait dugaan penghinaan terhadap agama.

Pelaporan itu terkait dari pernyataan Dudung soal 'Tuhan Bukan Orang Arab' di salah satu media sosial YouTube di kanal Deddy Corbuzier, beberapa waktu lalu.

Hal itu dikatakan Koordinator Koalisi Ulama, Damai Hari Lubis dalam keterangan resminya, Minggu (30/1/2022).

"Pada kenyataannya Jenderal Dudung melakukan tindakan yang sebaliknya daripada kewajiban-kewajiban tupoksinya sebagai salah satu peran sebagai aparatur abdi pilar ketahanan negara, jadi tidak sepantasnya secara etika dan secara hukum terkait pernyataan 'Tuhan Bukan Orang Arab'," kata Damai Hari Lubis.

Damai menilai hukum seharusnya tetap melekat pada Dudung meski pangkatnya Jenderal dan menyandang statusnya sebagai KSAD.

Menurut Damai, Dudung seyogyanya memiliki kepribadian dan kebijakan yang patut ditunggu dan ditiru.

Tetatpi katanya sikap yang terjadi dinilai justru sebaliknya, karena Dudung, kata dia dinilai telah melakukan dugaan perbuatan pelanggaran hukum.

Menurut Damai seharusnya yang berwenang bisa mengusut atau memprosesnya secara ketentuan yang berlaku meskipun belum ada masyarakat pelapor atau mengadukan.

"Dan secara hukum ucapan Sang Jenderal sebagai seorang Perwira Tinggi ini berperilaku tidak elok," ujarnya.

"Selain sebagai seorang Muslim dan pernyataan ini menurut pendapat saya adalah bagian dari tindak pidana formil, dan merupakan delik umum," kata dia.

Damai berharap Puspomad mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Dudung karena laporan di buat sudah sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

"Harapan Kami adalah semoga maraknya peristiwa delik penodaan agama, ujaran kebencian yang dilakukan oleh oknum individu-individu dan atau kelompok yang ada dapat dituntaskan secara due process dan equal dengan berpedoman sesuai rule of law atau konstitusional," katanya

Laporan tersebut telah dilayangkan kepada pihak Puspomad pada 28 Januari 2022 lalu.

Damai mengklaim laporan itu diterima oleh pihak Puspomad bernama Agus Prasetyo.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved