Bagus Nekat Ngapit Helm KYT Rp 2,5 Juta Milik Karyawan Vape Semarang
Warga menangkap maling helm KYT seharga Rp 2,5 juta milik karyawan Toko Vape di Kedungmundu, Kota Semarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bagus Putra Ardani (21) seorang pengangguran warga Candi, Candisari, nekat melakukan pencurian helm.
Helm yang dicuri pelaku berupa helm fullface merek KYT seharga Rp2,5 juta yang ditaruh korban di meja depan toko Vape atau rokok elektrik.
Lokasi toko berada di Jalan Fatmawati, Kedungmundu, Tembalang, Kota Semarang.
"Iya, kemarin kami amankan satu pencuri helm, Minggu (30/1/2022) pukul 14.00," terang Kapolsek Tembalang Kompol R Arsadi saat dihubungi Tribunjateng.com, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Ditinggal Makan Bebek, Rumah Agung Sragen Dibobol Maling: Perhiasan Senilai Rp 30 Juta dan 3 HP Raib
Arsadi menyebut, aksi pencurian itu bermula saat korban menaruh helm di meja khusus tempat helm karyawan toko di pagi hari.
Siang harinya, ketika korban sedang melayani pembeli, ia curiga ada seorang pemuda bertingkah mencurigakan.
Korban ketika itu hanya mengamati dari dalam toko sembari melayani pembeli, kecurigaan korban bertambah saat pelaku pergi meninggalkan halaman toko dengan terburu-buru.
Korban lantas keluar toko dan melihat helmnya telah raib.
"Korban lalu sempat melihat pelaku membawa helmnya yang diampit di antara kedua paha," terangnya.
Beruntung, korban dibantu warga setempat berhasil menangkap pelaku sebelum melarikan diri.
Pelaku lalu diamankan korban bersama para warga.
Korban lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Kami langsung bawa pelaku ke kantor Polsek Tembalang agar tidak terjadi hal-hal tak diinginkan karena di lokasi kejadian sudah banyak massa," bebernya.
Polisi juga mengamankan satu unit motor Smash warna merah pelat H4181GF.
Pelaku terancam pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun. (Iwn)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/maling-helm-polsek-tembalang.jpg)