Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Oknum Polisi Pelaku Rudapaksa Mahasiswi Banjarmasin Resmi Dipecat, Kapolres: Jalani Hukumanmu!

Oknum polisi pelaku rudapaksa terhadap seorang mahasiswi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, resmi dipecat dari Polri.

net
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Oknum polisi pelaku rudapaksa terhadap seorang mahasiswi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, resmi dipecat dari Polri.

Bripka BT kini berstatus sebagai warga sipil dan harus menjalani hukumannya.

Dia telah divonis bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Buronan Lapas Kendal Ditembak Mati di Lampung, Afdian Tewas Seusai Rampok Karyawati Bank


Setelah dipecat dari Polri, BT meminta maaf kepada korban dan berpesan agar rekan Polri lainnya tak meniru perbuatannya.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu digelar di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).

Turut hadir dalam upacara itu, mahasiswa rekan korban, keluarga korban, hingga Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Bripka BT Meminta Maaf

Mengutip Banjarmasin Post, dalam upacara itu, BT menyampaikan permintaan maafnya terhadap korban, VDPS.

"Kepada saudara VDPS, karena atas perbuatan saya mungkin dia sangat terpukul dan tertekan," katanya.

 
Ia juga meminta maaf kepada institusi Polri karena telah mencoreng nama baik kesatuan.

"Kepada rekan Polri, jangan tiru perbuatan saya, ini perbuatan tidak baik dan siap menanggung risikonya," ungkapnya.

Kapolres Banjarmasin: Jalani Hukumanmu

Diketahui, upacara PTDH itu dipimpin oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo.

Sabana berpesan BT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani masa hukuman.

"Sudah menjadi warga sipil, jalani hukumanmu," kata Sabana, Sabtu, sebagaimana dilansir Kompas.com.

Selain itu, Sabana juga mendoakan agar BT bisa menjalani kehidupan barunya sebagai warga sipil dan tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama.

"Semoga berhasil di kehidupan sipil dan ingat jangan terulang lagi perbuatanmu ini," ujarnya.


Rudapaksa Mahasiswi Magang

Masih dari Kompas.com, kasus rudapaksa yang dilakukan BT terungkap setelah korbannya menuliskan curhatannya di media sosial.

VDPS merupakan seorang mahasiswi perguruan tinggi ternama di Banjarmasin.

Di media sosial, korban menceritakan secara rinci kasus rudapaksa yang ia alami.

Peristiwa itu bermula saat ia magang di Satres Narkoba Polresta Banjarmasin pada 4 Juli sampai 14 Agustus 2021.

Setelah magang, pelaku masih sering menghubungi korban untuk mengajaknya jalan-jalan.

Namun, korban selalu menolak dengan berbagai alasan.

"Kenapa aku mau diajak kenalan karena posisinya waktu itu aku segan dengan beliau. Apalagi aku anak magang," ungkap VDPS seperti yang ditulisnya di media sosial.

Di lain waktu, VDPS akhirnya mau diajak jalan oleh pelaku menggunakan mobil.

Ternyata pelaku sudah berencana untuk melancarkan aksi bejatnya kepada korban.

Ia membeli minuman berenergi di sebuah supermarket dan mencampurnya dengan obat-obatan.

Korban awalnya curiga saat ia dipaksa minum minuman itu.

Namun, BT terus memaksa hingga korban akhirnya lemas.

Dalam kondisi tidak berdaya, korban ternyata dibawa ke hotel dan dirudapaksa sebanyak dua kali.

"Aku dimasukkan ke dalam kamar hotel, pada semalaman itu dia telah menyetubuhi aku sebanyak dua kali dalam kondisiku yang tak berdaya," tulisnya.

VDPS kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke polisi.

Namun, ia kecewa karena hukuman yang dijatuhkan terhadap BT dinilai sangat ringan, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.

"Aku korban pemerkosaan oleh oknum aparat, tapi terdakwa hanya dihukum 2 tahun 6 bulan."

"Di manakah letak keadilan. Pelaku telah menghancurkan fisikku dan psikisku seumur hidupnya," tulisnya lagi. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bripka BT Resmi Dipecat, Minta Maaf ke Mahasiswi Korban Rudapaksa dan Polri: Siap Tanggung Risikonya

Baca juga: Rusia Disebut Bakal Invasi Ukraina, Jenderal AS Perkirakan Serangan Akan Mengerikan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved