Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

HET Minyak Goreng Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Rinciannya

Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng mulai berlaku hari ini Selasa, 1 Februari 2022.

TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Pembeli sedang memilih minyak goreng di Ada Siliwangi Semarang, Kamis (27/1/2022). 

TRIBUNJATENG.COM - Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng mulai berlaku hari ini Selasa, 1 Februari 2022.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberlakukan kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000 per liter.

Rincian Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng

Baca juga: Video Seorang Ibu Tinggal di Gubuk dengan Leher Dirantai Gemparkan China

- Minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter

- Minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter

- Minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter

Kebijakan DMO dan DPO

Sebelumnya, Pemerintah menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

 
Kebijakan yang diterapkan mulai 27 Januari 2022 ini diberlakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.

"Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing," ujar Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, dikutip dari setkab.go.id, yang diakses Jumat (28/01/2022).

Mendag menjelaskan, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter.

Kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah.

Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.

"Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300 per liter untuk olein," ujarnya.

Mendag menginstruksikan kepada para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved