Berita Nasional
12 Temuan LPSK soal Penjara di Rumah Bupati Langkat
Dari 17 temuan tersebut, kata Edwin Partogi, yang pertama tidak semua tahanan merupakan pencandu narkoba.
TRIBUNJATENG.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat 12 temuan terkait adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, menjelaskannya.
Dari 12 temuan tersebut, kata Edwin Partogi, yang pertama tidak semua tahanan merupakan pencandu narkoba.
Baca juga: Aksi Pembacokan di Rumah Sakit Jakarta Pusat Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku
Informasi tersebut dihimpun oleh LPSK setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari para mantan tahanan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Edwin dalam keterangan pers pada Senin (31/1/2022) yang kemudian disiarkan Kompas TV, Selasa (1/2/2022).
"Dari yang kami temui mantan tahan itu ternyata yang ditahan di sana bukan semuanya pencandu narkoba."
"Jadi kalau kata-kata untuk penyintas narkoba itu kurang tepat," jelas Edwin Partogi.
Kedua, tidak semua tahanan merupakan warga dari Kabupaten Langkat.
"Kami menemui tidak semua berasal dari Kabupaten Langkat," sambung Edwin.
Edwin Partogi juga mengatakan temuan ketiganya yakni tidak aktivitas rehabilitasi, tidak ada schedule, dan tidak ada modul.
Jadi aktivitas para tahanan menyesuaikan perintah pembina atau pengelolanya saja.
Temuan yang keempat, Edwin menyebut bahwa tempatnya sangat tidak layak.
Terdapat satu bangunan yang terdiri dari tiga ruangan.
Dua di antaranya adalah sel dan satu lainnya dikatakan sebagai dapur.
"Ruangan itu tidak layak lagi, mungkin dengan ukuran 6x6 meter itu digunakan lebih dari dua puluh orang dalam satu ruangan."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Kondisi-penjara-yang-berada-di-dalam-rumah-Bupati-Langkat-Terbit-Rencana.jpg)