Kamis, 21 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Retribusi Parkir Tepi Jalan di Kota Semarang Ditarget Raih Rp 4,6 Miliar pada 2022

Retribusi parkir tepi jalan umum ditargetkan capai Rp 4,6 miliar pada 2022. Target itu mempertimbangkan kondisi normal tanpa ada pandemi Covid-19. 

Tayang:
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: m nur huda
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Semarang, Dinas Perhubungan Kota Semarang, dan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah melakukan razia parkir liar di kawasan Lawang Sewu, Jumat (21/1/2022) lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Retribusi parkir tepi jalan umum ditargetkan capai Rp 4,6 miliar pada 2022. Target itu mempertimbangkan kondisi normal tanpa ada pandemi Covid-19. 

Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan (Dishhb) Kota Semarang,  Joko Santosa menyampaikan, target retribusi parkir pada 2021 lalu sebesar Rp 4 miliar. Karena saat itu masih kondisi pandemi, target direvisi menjadi Rp 1,7 miliar. Realisasi retribusi parkir tepi jalan bisa mencapai target revisi tersebut. 

"Pada akhir tahun 2021 lalu, selama dua bulan, saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sedikit dilonggarkan, jadi kami ada pemasukan. Capaian realisasinya, bahkan melebihi target sebesar 111 persen," papar Joko, Selasa (1/2/2022). 

Adapun target Rp 4,6 miliar pada 2022 ini, kata Joko, melihat kondisi sudah tidak pandemi. Dia berharap, pandemi Covid-19 bisa berakhir tahun ini sehingga target tersebut bisa tercapai. 

Diakuinya, pendapatan retribusi parkir tepi jalan memang sangat dipengaruhi oleh geliat perekonomian masyarakat. Semakin ekonomi bergeliat, daya beli masyarakat akan tinggi. 

"Toko-toko pun ramai didatangi oleh pengunjung," sambungnya.  

Satu diantara berbagai upaya pemerintah menggenjot pendapatan retribusi parkir tepi jalan yaktu rencana uji coba parkir elektronik. 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Endro P Martanto berharap, penerapan e-parkir bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus bisa meminimalisir pungutan retribusi parkir di luar batas ketentuan aturan yang ada.

Saat menggunakan aplikasi elektronik, besaran retribusi tidak akan bisa diubah karena telah sesuai dengan sistem. 

"Pembayaran parkir menggunakan digital atau cashless, tidak lagi tunai," ujarnya. (eyf)  

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved