Berita Viral
60 Ribu Pekerja di Kudus Berpotensi Terlindungi Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Sedikitnya 60 ribu pekerja di Kabupaten Kudus berpotensi memperoleh Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang berlaku mulai 1 Februari 2022
Penulis: raka f pujangga | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Sedikitnya 60 ribu pekerja di Kabupaten Kudus berpotensi memperoleh Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang berlaku mulai 1 Februari 2022.
JKP itu merupakan perlindungan tambahan yang diberikan BP Jamsostek kepada pekerja tanpa iuran tambahan.
Kepala BP Jamsostek Kudus, Multanti menyampaikan, sedikitnya 60 ribu pekerja berpotensi mendapat program JKP.
"Potensi itu dilihat dari jumlah tenaga kerja pada perusahaan skala menengah sampai besar yang wajib ikut seluruh program Jamsostek," katanya, Kamis (3/2/2022).
Persyaratan untuk mendapatkan program JKP, para peserta harus ikut serta seluruh program BP Jamsostek yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
"Peserta itu juga harus ikut serta pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bukan termasuk PBI (penerima bantuan iuran-red)," jelas dia.
Dia menjelaskan, peserta yang sudah mengikuti program BP Jamsostek tetapi masih masuk peserta PBI tidak bisa mendapatkan program JKP.
Multanti meminta agar tenaga kerja yang masih terdaftar dalam peserta JKN PBI dapat mengalihkannya pada kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU).
"Mereka harus mengalihkannya dulu kepesertaannya, memang banyak yang tidak bersedia karena khawatir kehilangan bantuan," jelas dia.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan sosialisasi kepada perusahaan bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnakerperinkop dan UKM) Kudus.
"Program JKP ini disubsidi pemerintah, jadi peserta tidak perlu membayar iuran," ucapnya.
Menurut Multanti, manfaat yang diterima peserta JKP akan mendapatkan bantuan 45 persen dari gaji yang dilaporkan ke BP Jamsostek.
Bantuan tersebut diberikan untuk membantu pekerja mencukupi kebutuhan hidupnya selama enam bulan setelah tidak bekerja karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Selama enam bulan, mereka akan mendapatkan bantuan 45 persen dari gaji. Sembari menunggu pekerjaan baru," ujarnya.
Bantuan itu juga, kata dia, juga terikat pada minimal kepesertaan yang harus dilampaui peserta.