Berita Karanganyar
Dua Mantan Direktur PD BKK Karanganyar Kembali Ditahan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menahan dua mantan Direktur Perusahaan Daerah (PD) Bank Kredit Kecamatan (BKK) Karanganyar
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menahan dua mantan Direktur Perusahaan Daerah (PD) Bank Kredit Kecamatan (BKK) Karanganyar, Sutanto (55) dan Manis Subakir (58) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Keduanya ditahan di Rutan Kelas I A Solo mulai hari ini, Kamis (3/2/2022) hingga 20 hari kedepan. Sebelum dikirim ke Rutan, keduanya telah menjalani pemeriksaan dan swab antigen di Kantor Kejari Karanganyar.
Kejari Karanganyar, Mulyadi Sajaen melalui Kasi Intel Kejari Karanganyar, Guyus Kemal menyampaikan, mantan Direktur PD BKK Karanganyar periode 2015-2019, Sutanto dan mantan Direktur Utama periode 2010-2016, Manis ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran kredit pada tahun 2014-2016.
Adapun setelah dilakukan perhitungan, kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit 2014-2016 itu sebesar Rp 3,89 miliar.
"Kita tahan di Rutan Solo selama 20 hari. Setelah itu berkas kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk dilakukan persidangan di sana. Berkas dilimpahkan minggu depan," katanya kepada Tribunjateng.com.
Keduanya diancam dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara lebih dari 5 tahun.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Gilang Hidayatullah menambahkan, setelah dilakukan perhitungan ada 11 orang yang melakukan pinjaman dengan nilai pinjaman lebih dari Rp 100 juta hingga Rp 540 juta.
Mengingat saat ini masih dalam proses pengembangan, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain terkait kasus tersebut.
"Modusnya itu, kan ada proses yang harus dilalui untuk meminjam uang ke bank. Proses itu tidak dilalui, potong kompas. Misal harus survei, on the spot, dicek apakah sanggup membayar cicilannya, agunan tidak diikat, agunan tidak sesuai nama peminjamnya, agunan atas nama orang lain. Itu kan tidak boleh. proses itulah sehingga negara rugi. Apalagi kreditnya macet," imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua mantan direktur tersebut sebelumnya juga tersangkut dalam kasus korupsi pengadaan mobil operasional bersama enam karyawan PD BKK Karanganyar pada 2016 lalu.
Gilang menerangkan, keduanya telah menjalani masa hukuman dan telah bebas. Akan tetapi pihak Kejari Karanganyar kembali mendapatkan laporan adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi pada 2020.
"Kita lakukan proses penyelidikan, penyidikan dan ditemukan fakta bukti dari hasil pengumpulan bahan keterangan dan data. Kita tetapkan tersangka dua ini (Sutanto dan Manis)," tandasnya. (Ais).
Baca juga: Respon CEO PSIS, 3 Pemainnya Dipanggil ke Timnas Garuda U23
Baca juga: 5 Manfaat Ampuh Buah Super Sehat Bagi Ibu Hamil dan Janin dalam Kandungan
Baca juga: 4 Rahasia Auto Glowing Menggunakan Sheetmask Apapun Jenisnya
Baca juga: Cara Dapat Cuan dari Wayang Blast Aplikasi Penghasil Uang Terbukti Membayar ke DANA/OVO