Headline
Headline: Siapakah Kartel Minyak Goreng? Ini Tanggapan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera membawa masalah harga minyak goreng ke ranah hukum.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera membawa masalah harga minyak goreng ke ranah hukum.
Komisioner KPPU, Ukay Karyadi mengatakan, terdapat dugaan adanya indikasi praktik kartel dibalik lonjakan harga minyak goreng yang cukup signifikan dalam beberapa waktu terakhir.
KPPU melihat terkonsentrasinya produksi minyak goreng oleh sejumlah perusahaan besar.
Terkonsentrasinya sejumlah produsen membuat pelaku usaha tersebut mempunyai kekuatan untuk mengatur produksi dan harga, dibandingkan dengan pelaku usaha yang tidak terintegrasi.
“Penguasa pasar minyak goreng adalah perusahaan-perusahaan yang terintegrasi secara vertikal dengan perusahaan perkebunan sawit.
Ironisnya, baik di hulu (perkebunan sawit) maupun hilir (industri minyak goreng) struktur industrinya cenderung oligopoly,” ucap Ukay saat dihubungi Tribun, Selasa(1/2).
“Dengan posisi seperti itu, mereka akan mudah untuk melakukan kartel, dan dari kondisi pasar minyak goreng yang saat ini langka di pasar, meski pemerintah sudah intervensi dengan berbagai kebijakan, memberi sinyal kuat bahwa telah terjadi kartel,” sambungnya.
Sebagai informasi, kebijakan satu harga minyak goreng yang sebelumnya diberlakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI tampaknya masih belum berjalan dengan baik di lapangan.
Sebab, di sejumlah pasar tradisional, toko retail berjaring maupun pasar swalayan terjadi kelangkaan minyak goreng. Dan kemudian sejumlah merek minyak goreng juga memiliki harga jual yang kembali tinggi.
Hal ini pun dikeluhkan masyarakat yang menjadi konsumen minyak goreng untuk kebutuhan sehari-hari. Ukay kembali mengatakan, dalam rangka mencari alat bukti adanya kartel, nantinya pihak yang terlibat dalam industri minyak goreng akan dimintai keterangannya.
Pemanggilan pihak-pihak terkait diharapkan sudah bisa dilakukan dalam waktu dekat. “Karena itu, KPPU membawa hal ini ke ranah penegakan hukum.
Perusahaan minyak goreng dan pihak-pihak terkait segera dipanggil KPPU untuk dimintai keterangan,” pungkas Ukay.
Kenaikan harga minyak sawit dinilai menjadi permasalahan di dalam negeri, di mana hal itu berdampak pada tingginya harga minyak goreng (migor) di pasaran.
Untungnya, pemerintah saat ini tengah melakukan berbagai cara guna menjaga stabilitas harga dan tersedianya pasokan minyak goreng di pasaran.
Berdasarkan rapat dengan DPR, Kementerian Keuangan akhirnya menurunkan batas maksimal harga minyak goreng curah dan kemasan sederhana masing-masing menjadi Rp 11.500 per liter dan Rp 13.500 per liter berlaku mulai 1 Februari.
"Keputusan pemerintah untuk mensubsidi dan menetapkan batas maksimal harga minyak goreng kemasan menimbulkan banyak persepsi negatif terkait keberpihakan pemerintah pada pabrikan," ujar Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nico Demus.
Padahal, menurut dia, kebijakan tersebut lebih dulu diputuskan karena efektivitas dan akuntabilitas dalam pengaturan minyak goreng kemasan lebih mudah dipertanggungjawabkan.
Trade off antara keinginan membantu masyarakat secara langsung dan cepat, tetapi tetap terbuka selalu dipilih pemerintah dalam menghadapi pengambilan kebijakan.
"Dalam hal kenaikan minyak goreng, kami melihat pemerintan perlu melakukan intervensi secara langsung.
Namun dalam pengambilan kebijakan tersebut, perlu ada diskusi siapa yang akan melakukannya dan bagaimana prosesnya agar tetap dapat dipertanggungjawabkan," kata Nico.
Sementara, Kementerian Perdagangan pada 27 Januari 2022 memutuskan untuk menetapkan batas maksimal harga minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium Rp 14.000 per liter berlaku mulai 1 Februari.
Kebijakan ini berubah dibandingkan sebelumnya menetapkan harga minyak goreng eceran untuk seluruh jenis maksimal Rp 14.000 yang berlaku di pasar ritel modern mulai 19 Januari dan pasar tradisional mulai 25 Januari.
Adapun berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PHIPS) per 27 Januari 2022, minyak goreng curah dijual dengan harga Rp 18.700 per liter, minyak goreng kemasan bermerek 1 Rp 20.850 per liter, dan minyak goreng kemasan bermerek 2 Rp 20.100 per liter.
Nico menambahkan, pemerintah menginstruksikan kepada produsen dan peritel untuk melakukan penyesuaian dan mempercepat penyaluran minyak goreng satu harga dalam jangka waktu lima hari ke depan.
"Hal ini penting untuk menjaga ketersediaan minyak goreng di pasar dan pemerintah juga akan memberikan sanksi tegas pada oknum di pasar yang menjual minyak goreng dengan harga lebih tinggi dari HET.
Tentu, kita semua berharap kebijakan ini dapat membuat harga minyak goreng lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat," pungkasnya.(Tribun Network/ism/van/wly)
Baca juga: OPINI : Islamic Branding Sebuah Solusi Alternatif dalam Pemasaran
Baca juga: Top Skor Liga Italia, Jose Mourinho Buat Striker AS Roma Tammy Abraham Bersaing dengan Vlahovic
Baca juga: Hotline Semarang : Jenis Tes Apa untuk Mengetahui Orang Terpapar Omicron?
Baca juga: Fokus : gelombang ke Tiga