Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Brebes

Agung Pelatih Sepak Bola Asal Brebes Sodomi 7 Bocah: Modus Beri Wifi Gratis untuk Main Game Online

Agung Setiawan (22) ditangkap anggota Reskrim Polres Brebes lantaran terbukti melakukan aksi sodomi.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: galih permadi
Humas Polda Jateng.
Polres Brebes tangkap Agung Setiawan (22)  lantaran terbukti melakukan aksi sodomi terhadap tujuh anak laki-laki, Jumat (4/2/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Agung Setiawan (22) ditangkap anggota Reskrim Polres Brebes lantaran terbukti melakukan aksi sodomi.

Pemuda warga warga RT 1 RW 3 Desa Cinanas,  Bantarkawung, Brebes itu telah melakukan aksi asusila itu terhadap tujuh anak laki-laki di bawah umur.

"Iya, para korban adalah anak-anak laki-laki dan masih di bawah umur," jelas Wakapolres Brebes, Kompol Arwansa seperti keterangan tertulis yang diterima Tribunjateng.com melalui Humas Polda Jateng, Jumat (4/2/2022).

Kasus kekerasan seksual tersebut terbongkar pada 8 Oktober 2021 lalu dan dilaporkan ke polisi pada 10 Januari 2022.

Pencabulan ini terungkap setelah para orangtua bersama korban melapor ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes.

Mereka  meminta pendampingan hukum.

Sedangkan pelaku saat ini sudah mendekam di Rutan Kantor Polres Brebes.

Wakapolres Brebes, Kompol Arwansa mengatakan, pelaku adalah pelatih sepak bola di Kecamatan Paguyangan.

Sedangkan semua korban merupakan anak didiknya.

Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan Wi-Fi gratis dan meminjamkan handphone untuk mabar (main bareng) game online di tempat tinggal pelaku.

“Pelecehan seksual dilakukan pelaku saat para korban untuk bermain game online. Saat main game online itulah, pelaku melakukan aksinya,” ungkapnya.

Semua korban pelecehan seksual merupakan anak laki-laki yang berusia 8 sampai 11 tahun.

Mereka disodomi secara bergantian di waktu yang berbeda.

Pelaku memasukkan alat kelamin terhadap dubur salah satu korban.

Pelaku kemudian mengulum alat kelamin satu korban lainnya.

Sedangkan lima anak lainnya diremas alat kelaminnya oleh pelaku.

“Barang bukti ada tujuh stel pakaian korban dan hasil visum dari korban, serta surat keterangan psikologi korban.

Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, apakah ada korban lain atau tidak,” tambahnya.

Dihadapan petugas, pelaku sodomi, Agung Setiawan mengaku bahwa dirinya melakukan perbuatan cabul itu karena dulu pernah menjadi korban sodomi saat masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar.

“Dulu pernah menjadi korban (sodomi) saat kelas 3 SD oleh teman saya,” ujarnya.

Perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara,” imbuhnya.(*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved