Berita Jateng
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Empat Santunan Pada Peringatan Bulan K3
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan empat santunan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Catur waskito Edy
Untuk santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan tenaga kerja atas nama Mukaromah (SAI Apparel Indonesia) berupa santunan JKK dan JHT sebesar Rp158.072.370, Jaminan Pensiun Rp1.216.320 dan beasiswa maksimal Rp75.000.000 diterima oleh ahli waris Muksin (suami).
Santunan JKK, JKM, dan JHT juga diterima ahli waris dari pekerja atas nama Muhammad Mahfud (RSI Sultan Agung) sebesar Rp193.102.560, Jaminan Pensiun berkala Rp356.600/ bulan, dan santunan beasiswa 1 anak maksimal Rp82.500.000.
Sumbodo (PT Asia Pasific Fiber) dalam kesempatan tersebut juga menerima secara simbolis santunan cacat Rp48.961.458 dan biaya pengobatan akibat cacat anatomis dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp62.455.775.
Sementara Erni Anggraeni (40) sebagai istri dari alm Lilik Wijayanto menerima santunan JKK Rp221.992.972, JHT sebesar Rp29.343.250, dan JP/bulan Rp356.600. (*)
Baca juga: Keistimewaan Surat Al-Kahfi Ayat 1-10 yang Diajurkan Dibaca Hari Jumat
Baca juga: Dong Ju Tahu Rahasia Doldam Sinopsis Drakor Dr Romantic Episode 5
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal Jumat (4/2), Buka di Lapangan Sumurpanggang dan 3 Tempat Lainnya
Baca juga: Jadwal Bioskop Kota Semarang Jumat 4 Februari 2022, Kukira Kau Rumah Tayang Hari Ini