Berita Jepara
Pengadilan Agama Jepara Eksekusi Sita Lahan di Kedungcino
Pengadilan Agama Kabupaten Jepara melakukan eksekusi pengosongan dan sita lahan di Desa Kedungcino, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA -- Pengadilan Agama Kabupaten Jepara melakukan eksekusi pengosongan dan sita lahan di Desa Kedungcino, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara. Lahan yang disita ini senilai Rp 1,6 Miliar.
Panitera Pengadioan Agama Tazkiyaturrobihah memimpin langsung sita lahan seluas 1, 03 hektare ini.
“Hari ini kami melakukan sita lahan eksekusi seluas 1.02 hekater, Alhamdulillah berjalan lancar tanpa ada hambatan yang berarti,” kata dia dalam keterangannt yang diterima Tribun Jateng, Sabtu (5/2/2022).
Pelaksanaan pengosongan dan pengangkatan sita lahan lksekusi tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Tazkiyaturrobihah, serta dua rang saksi Rosidi dan Kurmain.
Serta Petinggi Kedungcino Rochmat, di Kantor Balai Desa Kedungcino Jepara.
Eksekusi pengosongan objek perkara telah dilakukan setelah lelang eksekusi tanggal 12 Oktober 2021. Kemudian ditetapkan pemenang lelang Cambium Furni Industri berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 995/37/2021 tanggal 12 Oktober 2021.
Permohonan eksekusi pengosongan dilakukan Soegiarto, Managing Director dmewakili PT. Cambium Furni Industri yang memberikan Kuasa Khusus kepada Lutfi Ulinnuha dan Rezky Tamelah.
Tazki menyampaikan eksekusi berjalan lancar karena obyek sengketa yang semula dikuasai oleh para termohon, sudah dikosongkan oleh para termohon.
Selanjutnya, kata dia, dialihkan kepemilikannya untuk dimanfaatkan sepenuhnya kepada pemenang lelang.(yun).
Baca juga: Kandang Berisi 12 Ribu Ekor Ayam di Pati Terbakar
Baca juga: Polisi Pastikan Info Pelanggar Masker Didenda Rp 250 Ribu Hoaks
Baca juga: Jalan Longsor di Majatengah Banjarnegara, Bahaya bagi Pengendara
Baca juga: Chord Gitar Mencari Alasan Exist, Manis di Bibir Memutar Kata
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/eksekusi-pengosongan-dan-sita-lahan-di-jepara.jpg)