Rabu, 15 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pengadilan Agama Jepara Eksekusi Sita Lahan di Kedungcino

Pengadilan Agama Kabupaten Jepara melakukan eksekusi pengosongan dan sita lahan di Desa Kedungcino, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara.

Kominfo Jepara)
Pengadilan Agama Kabupaten Jepara melakukan eksekusi pengosongan dan sita lahan di Desa Kedungcino, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara. Lahan yang disita ini senilai Rp 1,6 Miliar. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA -- Pengadilan Agama Kabupaten Jepara melakukan eksekusi pengosongan dan sita lahan di Desa Kedungcino, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara. Lahan yang disita ini senilai Rp 1,6 Miliar.

Panitera Pengadioan Agama Tazkiyaturrobihah memimpin langsung sita lahan seluas 1, 03 hektare ini.

“Hari ini kami melakukan sita lahan eksekusi seluas 1.02 hekater, Alhamdulillah berjalan lancar tanpa ada hambatan yang berarti,” kata dia dalam keterangannt yang diterima Tribun Jateng, Sabtu (5/2/2022).

Pelaksanaan pengosongan dan pengangkatan sita lahan lksekusi tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Tazkiyaturrobihah, serta dua rang saksi Rosidi dan  Kurmain.

Serta  Petinggi Kedungcino  Rochmat, di Kantor Balai Desa Kedungcino Jepara.

Eksekusi pengosongan objek perkara  telah dilakukan setelah lelang eksekusi  tanggal 12 Oktober 2021. Kemudian ditetapkan pemenang lelang Cambium Furni Industri berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 995/37/2021 tanggal 12 Oktober 2021.  

Permohonan eksekusi  pengosongan  dilakukan Soegiarto, Managing Director dmewakili PT. Cambium Furni Industri yang memberikan Kuasa Khusus kepada Lutfi Ulinnuha dan Rezky Tamelah. 

Tazki menyampaikan eksekusi berjalan lancar karena obyek sengketa yang semula dikuasai oleh para termohon, sudah dikosongkan oleh para termohon.

Selanjutnya, kata dia, dialihkan kepemilikannya untuk dimanfaatkan sepenuhnya kepada pemenang lelang.(yun).

Baca juga: Kandang Berisi 12 Ribu Ekor Ayam di Pati Terbakar

Baca juga: Polisi Pastikan Info Pelanggar Masker Didenda Rp 250 Ribu Hoaks

Baca juga: Jalan Longsor di Majatengah Banjarnegara, Bahaya bagi Pengendara

Baca juga: Chord Gitar Mencari Alasan Exist, Manis di Bibir Memutar Kata

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved