Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Selama Januari, Tilang Elektronik di Jateng Catat 90 Ribu Pelanggaran, Ini yang Terbanyak

Penerapan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Polda Jateng berjalan efektif per Januari 2022.

Editor: rival al manaf
Istimewa
Anggota polisi Polda Jateng menjelaskan proses tilang elektronik. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Penerapan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Polda Jateng berjalan efektif per Januari 2022.

Direktorat lalu lintas Polda Jateng sendiri telah mendirikan Posko untuk memantau arus lalu lintas dan pelanggaran yang terjadi di jalan raya.

Terkait pelaksanaan ETLE di Jateng, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho, menerima kunjungan dari Bapenda Provinsi Jateng dan Jasa Raharja Cabang Utama Semarang.

Pada para tamunya, Dirlantas menjabarkan sistematika penerapan ETLE mulai dari pencatatan pelanggaran di jalan raya hingga proses pembayaran dendanya oleh pelanggar.

Baca juga: Viral 2 Pemuda Nyamar Jadi Petani di Sawah Orang Hindari Tilang Polisi, Netizen: Tungguin Aja Pak

Baca juga: Awas Berkendara Sambil Merokok Bisa Kena Tilang, Ini Dasar Hukumnya

Baca juga: Polres Tegal Kota Mulai Tilang Pengguna Knalpot Brong, Dalam Dua Hari Tercatat 112 Pelanggar

“Segala bentuk pelanggaran sudah bisa kita capture (rekam) dan kita foto. Lalu kita konfirmasi dan validasi,” kata Kombes Agus saat memberikan paparan Jumat (4/2) siang.
 
Dijelaskan pula, pemberitahuan pelanggaran secara elektronik, pembayaran denda pun secara elektronik melalui BRIVA.
 
Kombes Agus membeberkan sejak 3 Januari hingga 31 Januari 2022 telah merekam 90.524 pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE.
 
“Capture pelanggaran terbanyak ada dari Polrestabes Semarang yang merekam 3.786 pelanggaran. Adapun pelanggaran Terbriva terbanyak ada dari Polres Boyolali mencapai 3.807 pelanggaran,” ungkap dia.

Sementara jenis pelanggaran terbanyak, ungkap Dirlantas, adalah pengendara motor tanpa helm dan pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Menanggapi ucapan Dirlantas, PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jateng Peni Rahayu mengucapkan terimakasih kepada Ditlantas Polda Jateng atas penerapan ETLE.
 
“Kami sangat berterimakasih atas adanya ETLE. Kami sangat merasakan dampaknya, pendapatan pajak kendaraan di Bulan Januari yang targetnya 386 miliar, sekarang malah tercapai 487 miliar. Ini tercapai 115 persen. Alhamdulilah naik 15 persen dari target,” kata Peni.

Baca juga: Jadwal BRI Liga 1 Hari Ini: Madura United vs Persela, Arema FC vs Persija

Baca juga: Lima Rempah-rempah Ini Efektif Meningkatkan Imunitas Tubuh

Baca juga: Lima Rempah-rempah Ini Efektif Meningkatkan Imunitas Tubuh


 
Dengan dampak baik ini, kata dia, pihaknya akan terus mengembangkan sistem yang ada bersama pihak terkait. Tujuannya untuk mengejar ketaatan pembayaran pajak kendaraan
 
“Di situ kan ketika terekam pelanggaran, juga terdapat siapa saja yang belum bayar pajak kendaraan,” ungkapnya
 
Adapun Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami menegaskan dengan adanya ETLE ini membawa dampak pada pembayaran asuransi Jasa Raharja
 
“Dampak dari sistem yang digagas pak Direktur Lalu Lintas sangat luar biasa, ada peningkatan kepatuhan masyarakat membayar premi jasa raharja. Ini luar biasa terobosannya,” kata Jahja. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved