Berita Kriminal
Kesal Istri Menolak Ketika Dibangunkan Suami Berujung Maut Menjemput
Persoalan rumah tangga yang sepele terkadang bisa menjadi awal mula KDRT yang menimbulkan korban jiwa.
TRIBUNJATENG.COM, BANJARMASIN - Persoalan rumah tangga yang sepele terkadang bisa menjadi awal mula KDRT yang menimbulkan korban jiwa.
Hal itu dialami seorang istri berinisial F yang tewas di tangan suaminya sendiri Z.
Penyebab pertengkaran keduanya bisa dibilang sepele, yakni F menolak dibangunkan suaminya Z.
Suami yang naik pitam kemudian menganiaya istrinya hingga tewas.
Baca juga: Gubernur Kaltim Ungkap Rencana Presiden Kemping di Titik Nol Ibu Kota Baru, Ini Jawaban Kasatpres
Baca juga: Viral Video Asusila Polwan Cantik Asal Manado, Kini Briptu Christy Diburu Polda Sulawesi Utara
Baca juga: Inilah Sosok Polwan Cantik Briptu Christy Jadi Buronan Setelah Video Syur 1 Menit 56 Detik Beredar
Peristiwa itu terjadi di Pasar Cempaka lantai empat, Jalan Niaga, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Banjarmasin Tengah, Kamis (3/2/2022) malam.
Diketahui, pelaku dan korban merupakan pasangan tunawisma dan kerap menginap di Pasar Cempaka.
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Susilo mengatakan, pelaku nekat melakukan aksinya karena kesal saat membangunkan istrinya korban menolak lalu menganiayanya hingga tewas.
"Pelaku tersulut emosi karena korban tidak mau bangun hingga langsung memukul korban dengan tangan kanan sebanyak enam kali di bagian dada korban," kata Susilo dalam keterangan resminya yang diterima, Sabtu (5/2/2022).
Bukan hanya itu, pelaku yang belum puas lantas mengambil gunting kuku dan menusuk istrinya di bagian dagu.
"Pakai gunting kuku. Setelah itu dia buang gunting kuku itu tak jauh dari tempat kejadian perkara," ungkapnya.
Minta tolong warga
Usai melakukan aksinya, pelaku mengira istirnya tidak meninggal dunia. Namun, setelah beberapa lama korban tak bergerak, Z pun panik.
Melihat itu, Z lantas meminta tolong ke warga. Saat itu, ia bertemu dengan seorang warga, kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daeraah (RSUD) Ilun Banjarmasin.
Baca juga: Not Pianika Harvest Moon Back to Nature
Baca juga: Gubernur Kaltim Ungkap Rencana Presiden Kemping di Titik Nol Ibu Kota Baru, Ini Jawaban Kasatpres
Baca juga: Inilah Sosok Polwan Cantik Briptu Christy Jadi Buronan Setelah Video Syur 1 Menit 56 Detik Beredar
Dari hasil pemeriksaan medis, terdapat luka lebam di bagian dada korban.
"Selain itu, tulang rusuknya juga patah," jelasnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Tengah.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 338 subsider 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan minimal 15 tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-pembunuhan_20160517_135611.jpg)