Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

Bupati Etik Suryani bersama Pimpinan DPRD Sukoharjo Setujui 2 Raperda untuk Ditetapkan sebagai Perda

Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama DPRD setujui 2 Raperda untuk ditetapkan sebagai Perda.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: sujarwo
Dok. Pemkab Sukoharjo
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, saat menandatangani persetujuan bersama dua Raperda ditetapkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Dua Raperda yang disetujui bersama untuk ditetapkan sebagai Perda, masing-masing Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Bangunan Gedung.

Dalam pendapat akhirnya, Etik menyampaikan untuk Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disusun dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah yang ditetapkan dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah diubah beberapa kali dan terakhir UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal itu berkaitan dengan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sesuai aturan tersebut, hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan daerah.

Pengelolaan keuangan daerah tersebut merupakan subsistem dari sistem pengelolaan keuangan negara dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Sehubungan dengan adanya perkembangan baru dalam pengaturan pengelolaan keuangan daerah tersebut, maka Perda Nomor 1 tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu diganti dengan Perda yang baru,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Terkait Raperda tentang Bangunan Gedung, lanjut Etik, penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat.

Selain itu, sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal berjati diri serta seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungan.

“Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap bangunan gedung harus diselenggarakan secara tertib,” jelasnya.

Menurutnya, Raperda tersebut secara garis besar mengatu tentang fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis bangunan gedung, dan proses penyelenggaraan bangunan gedung.

Selain itu, juga mengatur tentang peran masyarakat serta pembinaan.

Etik menyampaikan, secara prinsip Perda tersebut diperlukan sebagai payung hukum penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Sukoharjo agar dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan efisien.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Raperda tentang Bangunan Gedung dapat ditetapkan menjadi Perda.

“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya pada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja secara maksimal dalam membahas dan menyempurnakan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Bangunan Gedung dapat diselesaikan dan ditetapkan sebagai Perda pada hari ini,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi, menyampaikan dua Raperda tersebut, masing-masing Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Bangunan Gedung telah dibahas oleh dua Panitia Khusus (Pansus). (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved