Berita Jateng
Perkuat Bidang Hukum, PT BPR BKK Jateng Jalin Perpanjangan Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Jateng
PT BPR BKK Jateng (Perseroda) bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan perpanjangan penandatanganan nota kesepahaman (MoU)
Penulis: Franciskus Ariel Setiaputra | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - PT BPR BKK Jateng (Perseroda) bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan perpanjangan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, di Hotel Santika Premiere, Semarang, (8/2/2022).
Kerjasama tersebut merupakan perpanjangan dari kesepakatan bersama nomor 037/MOu/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019.
Hadir dalam acara tersebut, kepala kejaksaan tinggi Jawa Tengah, Priyanto, dan sekretaris daerah (Sekda) provinsi Jawa Tengah, Sumarno, direktur utama PT BPR BKK Jateng, Koesnanto.
Poin penting dalam penandatanganan MoU tersebut yakni pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili PT BPR BKK Jateng Perseroda berdasarkan surat kuasa baik sebagai penggugat atau tergugat, termasuk didalamnya membuat surat peringatan atau somasi untuk kepentingan PT BPR BKK Jateng Perseroda.
Selanjutnya, pemberian pertimbangan hukum dengan memberikan pendapat hukum (legal opinon) dan atau pendampingan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Tindakan hukum lain yaitu pemberian jasa hukum oleh JPN di luar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelematkan pemulihan keuangan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain bertindak sebagai konsiliator, mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau terjadi perselisihan antara Lembaga negara atau instasi pemerintah.
Berikutnya yakni pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainnya khususnya dalam penanganan kredit macet, namun tidak terbatas pada pemulihan asset yang dalam penguasaan nasabah atau pihak ketiga, penagihan tunggakan angsuran kepada nasabah baik perorangan maupun badan hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Priyanto menyebutkan atas kerjasama ini diharapkan direksi PT BPR BKK Jateng tidak perlu ragu apabila membutuhkan pendampingan hukum.
"Saya harap dengan perjanjian ini BPR BKK Jateng konsentrasi di bisnisnya saja. Untuk permasalahan hukum serahkan ke JPN. Itu yang utama," kata Priyanto.
Dia menambahkan, pada tahun lalu, pihaknya juga sudah menangani beberapa oknum BPR yang bermasalah di Jawa Tengah.
"Sepanjang ada perbuatan melawan hukum di situ, akan kita tindak lanjuti dengan penindakan korupsi. Penindakan itu bagian dari pencegahan yang efektif," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama Dirut BPR BKK Jateng, Koesnanto mengatakan, usai menerima izin operasional dari otoritas jasa keuangan (OJK) beberapa waktu lalu, kerjasama dengan pemangku hukum diperlukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Setelah kami menerima ijin usaha dari OJK, tentunya kami kaan menerapkan tata kelola yang baik dan benar di industri PT. BPR BKK Jawa Tengah. Nah berkaitan dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat, perlu kami dalam melakukan tata kelola, adanya kerjasama dengan kejaksaan tinggi dengan maksud dan tujuan, ketika tata kelola ini dilaksanakan dengan baik tentunya bisnis ini akan berjalan baik dan melayani masyarakat dengan baik," kata Koesnanto.
"Goalnya adalah secara finansial meningkatkan pendapatan hasil daerah melalui dividen," imbuhnya.
Menurut dia, pendampingan hukum yang sudah diberikan selama ini ternyata memberikan dampak positif yang luar biasa.
Dalam waktu cukup singkat saat ini total SKK Penagihan di PT BPR BKK Jateng Perseroda yang dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebesar dua belas milyar seratus dua puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu lima puluh tujuh rupiah.
Jumlah yang tertagih sampai dengan saat ini per 7 Februari 2022, sebesar delapan ratus satu juta lima ratus sebelas ribu lima ratus enam puluh dua rupiah yang diperoleh dalam waktu tiga bulan sejak di SKK’kan di bulan Oktober 2021.
Penagihan secara efektif dijalankan di akhir tahun 2021 dikarenakan dalam hal panggilan kepada Nasabah atau debitur untuk bertemu dan bertatap muka menunggu kasus covid-19 menurun.
"Teman-teman sudah bisa memulai kerja sama ini melalui prinsip kelola yang benar. Kalau kami yakin bahwa dengan pendampingan ini, sesegara mungkin kami bisa menerapkan tata kelola dan manajemen resiko ini dengan baik. Harapannya, kita harus bisa mengelola uang masyarakat dengan baik," pungkasnya. (*)