Berita Nasional
2 Terduga Teroris Ditangkap di Bantul: RAU & SU Pernah Uji Coba Bom dan Berniat Serang Kantor Polisi
Rabu (9/2/2022), Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua tersangka tindak pidana terorisme di daerah Bantul, Yogyakarta.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Rabu (9/2/2022), Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua tersangka tindak pidana terorisme di daerah Bantul, Yogyakarta.
Dua tersangka berinisial RAU dan SU diduga terlibat sejumlah aksi terorisme.
Disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, tersangka pertama adalah RAU.
Baca juga: Polisi Ungkap Peran 2 Tersangka Teroris yang Ditangkap di Sumatera Utara
Dia diduga berbaiat dengan pimpinan JAD pada 2019 lalu kepada Amir Daulah Islamiyah Al Hasyimi.
"RAU anggota JAD Jogja, RAU ikut uji coba bom Gunung Sepuh, Bantul 2018," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (10/2/2022).
Selanjutnya, tersangka teroris berinisial SU juga diduga berbaiat dengan ISIS pimpinan Abu Bakar Al Baghdadi pada 2016 lalu.
Kemudian, tersangka berbaiat lagi dengan pimpinan ISIS Abu Ibrahim Al Hashimi Al Quraishi.
"SU anggota JAD Jogja, SU pernah ikut latihan militer IDAD bersama kelompok JAD Jogja 2016 sampai dengan 2019, ingin melakukan amaliyah dengan melakukan penyerangan ke kantor polisi," kata Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88) dilaporkan mengamankan seorang terduga teroris di wilayah Kabupaten Bantul, pada Rabu (9/2/2022).
Ketua RT 02 Soragan, Dwi Rahmanto, membenarkan bahwa ada penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian di salah satu rumah warganya.
Selain penangkapan, Densus 88 juga melakukan penggeledahan di rumah terduga teroris yang berada di Soragan, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul.
Dwi Rahmanto menceritakan bahwa pada sekitar pukul 08.15 WIB dia didatangi oleh pihak kepolisian.
"Dari pihak Polda DIY memberi informasi bahwa sekitar pukul 09.00 akan mengadakan penggeledahan di rumah yang bersangkutan," ujarnya.
Adapun yang diamankan adalah pria berinisial F.
Namun Dwi menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui kapan dan di mana yang bersangkutan diamankan.