4 Polisi Tangkap Polwan Desersi Briptu Christy Lagi Main Biliar di Grand Kemang Hotel
Mantan polwan kasus desersi Polresta Manado, Christy ditangkap di Grand Kemang Hotel, Jakarta, Senin 7 Februari 2022 siang.
TRIBUNJATENG.COM - Mantan polwan kasus desersi Polresta Manado, Christy ditangkap di Grand Kemang Hotel, Jakarta, Senin 7 Februari 2022 siang.
Waktu penangkapan pada jam 13.30 WIB.
Penangkapan itu tak menimbulkan kegaduhan.
Hal itu disampaikan Front Office Manager (FOM) Grand Kemang Hotel, Zahran.
Hari itu, merupakan hari kedua Christy berada di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Christy seharusnya check-out pada hari penangkapan.
Namun, Christy melakukan perpanjangan waktu menginap.
"Check-in hari Minggu, check-outnya di hari Senin, dia extended sehari," katanya.
Chief Security Grand Kemang Hotel, Djumin mengatakan, sebelum terjadi penangkapan, aparat kepolisian yang awalnya mengaku dari kesatuan Polda Metro Jaya memasuki area hotel.
Saat ditanya keperluannya, petugas tersebut, menyerahkan surat tugas perintah penangkapan.
Alhasil pihaknya mempersilahkan petugas tersebut masuk dan langsung mengarah ke area bermain biliar.
"Petugas memang masuk kita tanya dan ada surat tugasnya, bilang dari Polda, kemudian dia duduk di lobby, si yang dicari itu (Christy) dia jalan ke bankpool (tempat bermain biliar, red)," kata Djumin dilansir dari Tribunnews, Kamis (10/2/2022).
Saat penangkapan terhadap Christy, setidaknya kata Djumin ada 4 orang petugas yang mendatangi.
Keseluruhan petugas kepolisian itu dikonfirmasi Djumin tidak mengenakan seragam melainkan hanya berpakaian biasa.
"Empat anggota, pakaian preman biasa," ucap Djumin.
Djumin juga memastikan, penangkapan terhadap Christy berjalan kooperatif dan tidak menimbulkan kegaduhan di area hotel.
"Tidak ada, dengan kooperatif enggak ada keramaian enggak ada, biasa saja di sini," kata dia.
Setelah diamankan Christy langsung di giring ke Mapolda Metro Jaya untuk selanjutnya diterbangkan ke Manado, Sulawesi Utara.
Anggota polisi wanita Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto diamankan di Jakarta usai pelariannya selama 3 bulan mangkir dari satuannya.
Diketahui, Christy check-in di hotel bukan atas nama dirinya.
"Jadi pada saat itu checkin nya itu bukan (nama Christy), atas nama orang lain," kata Djumin.
Hal tersebut kata dia, menjadi salah satu dasar pihaknya tidak mengenali atau tidak mengetahui secara pasti keberadaan Christy.
"Makanya kita tidak mendeteksi dan kita juga tidak terlalu mengikuti perkembangan yang viral itu dia mukanya juga kita enggak terlalu tahu, apalagi check-innya pakai nama orang," ucap Djumin.
Namun, Djumin enggan menyebutkan siapa nama yang terigester dalam buku tamu saat check-in untuk Christy.
Saat ini, Christy menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sulawesi Utara.
Ia diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik karena menghilang sejak 15 November 2021 tanpa keterangan yang jelas.
"Hari ini diperiksa di Bid Propam Polda Sulawesi Utara. Terkait dengan kabur dari kesatuan selama 3 bulan ya, tanpa keterangan yang jelas," kata Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait.
Julian selaku atasan hukum akan mengajukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Christy.
Ia akan mengusulkan pemecatan yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
"Karena pelanggarannya masuk kategori cukup berat, yang bersangkutan terancam dipecat. Terlebuh yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," kata Julian.
Sebelumnya, Christy masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
Polwan itu sebelumnya menghilang misterius dan mangkir dari tugas sebagai anggota kepolisian sejak 15 November 2021.
Karena tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut, Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait pun menetapkan Christy masuk dalam daftar DPO.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat bernomor DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos. Sang Polwan dianggap melakukan disersi karena meninggalkan tugas tanpa seizin atasan.