Berita Semarang
Empat Pekerja Gugat PT Teguh Raksa Jaya Tegal, Tiga Bulan Upah Tidak Diberikan dan Terdampak PHK
Menurut Safali, perwakilan LBH Semarang, empat pekerja di PT Teguh Raksa Jaya Tegal itu dipecat tanpa ada kompensasi.
Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - LBH Semarang dan Net Attotney dampingi empat pekerja asal Tegal ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang.
Dalam pendampingannya, LBH Semarang dan Net Attotney juga mendaftar gugatan terkait PHK yang dialami empat pekerja tersebut.
Gugatan yang didaftarkan ke PN Kota Semarang untuk menuntut hak empat orang yang pernah bekerja ke PT Teguh Reksa Jaya Tegal.
Baca juga: Giliran Cabai dan Bawang Merah, Harganya Merangkak Naik, Ini Kata Pedagang Pasar Karangayu Semarang
Baca juga: Pengamat: Kereta Cepat Jakarta-Semarang Tak Perlu
Baca juga: Polisi Coba Rebut Ban Mobil yang Hendak Dibakar, Demo Mahasiswa UIN Semarang Menyoal Wadas Purworejo
Baca juga: Rektor USM Semarang Tekankan Etika Penyampaian Informasi pada Peringatan HPN 2022
Menurut Safali, perwakilan LBH Semarang, empat pekerja di PT Teguh Raksa Jaya Tegal itu dipecat tanpa ada kompensasi.
"Mereka sudah bekerja puluhan tahun dan telah melaksanakan kewajibannya sebagai pekerja pada perusahaan."
"Namun kemudian dirumahkan oleh perusahaan di tengah pandemi Covid-19," paparnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (10/2/2022).
Dilanjutkannya, pemecatan dilakukan perusahaan pada Februari 2021 setelah mereka tidak menerima upah sejak Oktober 2020.
"Februari 2021 perusahaan melakukan PHK terhadap empat pekerja tanpa memberikan kompensasi," katanya.
Safali berujar, empat pekerja asal Tegal tersebut adalah Marningsih, Heru Rakhmanto, Hendi Riswanto, dan M Arief Iskandar.
"Untuk itu kami mewakili empat pekerja melayang gugatan supaya perusahaan memenuhi hak empat pekerja tersebut," jelasnya.
Sementara itu, Nasrul dari Net Attotney, menyatakan gugatan yang didaftarkan tidak menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Gugatan kami tidak memakai UU Cipta Kerja, melainkan UU Nomor 13 Tahun 2000 tentang Ketenagakerjaan."
"Karena UU Cipta Kerja baru disahkan pada November 2020."
"Hak empat pekerja tidak diberikan oleh perusahaan sejak Oktober 2020, sebelum UU Cipta Kerja disahkan," imbuhnya. (*)
Baca juga: Kasus Covid-19 di Jepara Meroket, Total Saat Ini Ada 159 Pasien Terkonfirmasi Positif
Baca juga: Herni Sulasti Terpilih Jadi Ketua Korpri Purbalingga Periode 2022-2027, Ini Permintaan Bupati Tiwi
Baca juga: Kebijakan Pemerintah Tidak Berpengaruh, Harga Minyak Goreng Masih Tinggi, Ini Fakta di Kota Tegal
Baca juga: Dragan Sebut Seperti Lelucon, Ini Biang Kerok Kekalahan PSIS Semarang Hadapi Barito Putera