Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Pencuri Burung Bernilai Jutaan Rupiah di Banyumas Berhasil Dibekuk

DS (32) warga Desa Karangbawang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas diamankan petugas Satreskrim Polresta Banyumas

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
polresta banyumas
Polisi saat mengecek lokasi pencurian burung di Desa Karangbawang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Kamis (10/2/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - DS (32) warga Desa Karangbawang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas diamankan petugas Satreskrim Polresta Banyumas, karena melakukan pencurian burung, Rabu (9/2/2022).

Pelaku adalah residivis kasus yang sama yang menjalani hukuman terkait pencurian burung di wilayah Polsek Ajibarang pada 2020.

Aksi pencurian burung itu terjadi Sabtu malam (5/2/2022).

Kejadian tersebut diketahui oleh korban Tohirin (29) laki-laki warga Desa Karangbawang, Kecamatan Ajibarang saat korban yang saat itu belum tidur.

Korban waktu itu mencoba mengecek burung pleci yang berada dalam sangkar dan digantung di teras depan rumah.

Namun didapati oleh korban burung itu sudah tidak ada.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, mengatakan selanjutnya pada hari Senin (7/2/2022) saksi Supraptono dan Yoga berusaha mencari di pasar burung Ajibarang

Mereka mencari tahu di komunitas burung namun tidak ketemu.

Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp 4.5 juta kemudian melaporkannya ke Polsek Ajibarang.

Setelah menerima laporan, selanjutnya unit Reskrim Polsek Ajibarang melakukan penyelidikan dan penangkapan.

"Saat dilakukan interogasi, DS yang awalnya tidak mengaku kemudian mengakui perbuatannya telah mengambil 1 ekor burung pleci berikut sangkarnya dan telah di jual kepada seorang laki-laki tidak dikenal melalui media sosial (facebook).

DS kemudian kami amankan, Rabu (9/2/2022)," terangnya.

Saat ini DS diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan DS diamankan pula barang bukti berupa satu buah kandang burung dalam kondisi hancur dan satu unit sepeda motor Yamaha RXS berikut STNK.

"DS dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara," katanya. (Tribunbanyumas/jti)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved