Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Pinjol Ilegal Terus Bermunculan meski Diberantas, Berikut Daftar Pinjol Resmi

Pinjaman online (pinjol) ilegal terus bermunculan meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berusaha memberantasnya.

Warta Kota/Junianto Hamonangan
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal di area ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Financial technology (fintech) atau pinjaman online (pinjol) ilegal terus bermunculan meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berusaha memberantasnya.

Pinjol ilegal menjadi masalah karena, selain tak terdaftar, mereka memasang bunga selangit dan sering meneror warga saat menagih.

Aparat kepolisian pun berulang-ulang melakukan penggerebekan dan penangkapan pelaku pinjol ilegal, namun seperti tak membuat jera para pelakunya.

Baca juga: Nelayan yang Melawan Polisi dengan Bom Ikan saat Ditangkap Ternyata Positif Covid-19


Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan, setidaknya terdapat 3 alasan pinjol ilegal masih marak bermunculan dan menelan banyak korban.

Pertama, literasi atau pemahaman produk dan jasa keuangan yang masih rendah.

Hasil survei OJK yang dilakukan pada 2019 menunjukan tingkat literasi keuangan nasional baru mencapai 38 persen dari seluruh masyarakat dewasa Indonesia.

Tingginya kebutuhan akan pembiayaan, disertai rendahnya pemahaman produk dan jasa keuangan, membuat banyak orang tertarik menggunakan produk pinjol, yang lebih mudah diakses dibanding pembiayaan dari lembaga jasa keuangan formal.

Tirta mengatakan dalam melakukan pinjaman tersebut banyak masyarakat yang tidak peduli dan paham terkait bunga pinjaman dan sebagainya.

"Oleh karena itu banyak sekali dari mereka yang berujung pada masalah besar dan mengadu ke OJK," ujar Tirt dalam diskusi virtual, Kamis, (10/2/2022).
 
Alasan yang kedua ialah akses pembiayaan yang belum merata.

Tirta menyebutkan, keterbatasan akses pembiayaan bagi masyarakat yang ingin berusaha membuat banyak pelaku usaha terjerumus ke dalam jebakan pinjol ilegal.

Menurutnya, meskipun pelaku usaha ultramikro, mikro, hingga kecil dinilai sudah layak mendapatkan pembiayaan, tidak sedikit di antaranya gagal mendapatkan pembiayaan dari lembaga jasa keuangan formal.

Apalagi, pada periode awal merebaknya Covid-19, sebagian besar lembaga keuangan memutuskan untuk memperketat hingga membatasi penyaluran pembiayaan atau kredit.

Padahal, pada periode tersebut banyak pelaku usaha yang justru sangat membutuhkan pembiayaan.

"Bagi mereka pinjaman online menjadi alternatif pembiayaan, meskipun mereka tidak bisa membedakan mana yang legal mana yang ilegal," kata Tirta.

Alasan ketiga masih maraknya pinjol ilegal ialah mudahnya pembuatan platform atau aplikasi baru.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved