Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Emak emak Penjual Bensin Eceran Mengoplos Pertalite dan Minyak Hitam, Begini Cara Membedakan

Kabar ditangkapnya emak-emak penjual bensin oplosan pertalite dan minyak hitam memantik perhatian masyarakat.

Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/Fajar Bahruddin
Ilustrasi Kios Bensin Eceran 

BBM yang asli tidak akan meninggalkan banyak endapan di dasar botol.

4.Dengan Koran Bekas

Bensin oplosan yang dicipratkan ke permukaan koran bekas akan membuat tulisannya luntur, biasanya pengoplos mencamur bbm dengan minyak tanah, sementara tinta koran tidak tahan dengan oplosan ini. 

Pengoplos Terancam 6 Tahun Penjara

Penjual bensin eceran di Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan terancam 6 tahun penjara.

Sri Wahyuni (40) yang juga seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangkap Unit Pidsus Polres Muba dikediamannya di Desa Karang Anyar, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba, Kamis (27/1/22) lalu.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSI didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio SIK mengatakan penangkapan terhadap tersangka Sri Wahyuni dilakukan  sekitar pukul 02:00 WIB.

Ia ditangkap di ruko miliknya yang beralamatkan di jalan Palembang- Jambi KM 105 samping SPBU 24.307.160 Desa Suka Maju, Kecamatan Babat Supat.

“Tersangka ini sebelum diamankan pihaknya telah mendapatkan informasi mengenai adanya masyarakat umum yang melakukan pengoplosan BBM.

Setelah dilakukan pengecekan ditemukan sebanyak 11 jerigen ukuran 35 liter minyak pertalite yang sudah dioplos dan alat serta bahan-bahan yang digunakan untuk mengoplos minyak BBM jenis pertalite, "kata Alamsyah, Kamis (10/2/22).

Dari keterangan terhadap tersangka, dirinya mengaku telah mengoplos 11 jerigen minyak pertalite itu lalu hendak untuk dijual.

"Tersangka mengakui telah mencampur minyak pertalite itu dengan minyak mentah hitam dan di campurkan serbuk pewarna. Sehingga hasilnya seperti minyak pertalite,”ungkapnya.

Selain mengamankan tersangka turut juga kita amankan barang bukti berupa 11 jerigen minyak pertalite yang sudah di oplos, 17 jerigen kosong, 4 buah drum plastik, 4 buah drum besi 1 set alat jual minya pertamini, 2 buah tedmon, 1 buah mesin penyedot air beserta selang, 1 buah corong minyak, 1 kaleng yang berisikan bubuk warna hijau, 1 kaleng yang berisikan bubuk warna biru, 1 kaleng yang berisikan bubuk warna kuning, 1 buah sendok, 1 botol air mineral yang berisikan cairan berwarna hijau kehitaman, 1 buah ember cat dan 1 unit hp.

Baca juga: Doa Agar Anak Berkelakuan Baik

Baca juga: Hati-hati 5 Weton Ini Dianggap Paling Keramat Menurut Primbon Jawa

Baca juga: Sinopsis Drakor Crash Landing on You Drama Korea yang Buat Hyun Bin dan Son Ye Jin Cinlok

Lebih lanjut ungkap Alamsyah, tersangka sendiri dalam satu hari bisa menjual sebanyak 1 drum minyak pertalite oplosan.

"Terhadap tersangka akan kita jerat pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 Milyar, "jelasnya.

 Sementara itu, Sri Wahyuni mengaku sudah sekitar 6 bulan menjual minyak pertalite oplosan, hal tersebut diketahui dari melihat video yang ada media sosial.

"Saya lihat di Youtube pak jadi saya ikutin, kalau untuk melakukan ini sudah 6 bulan. Setelah di oplos saya jual di depan ruko pakai mesin Pertamini kalau untuk perliternya 1,800 dan saya jual Rp 8 ribu perliter,”ujarnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved