Berita Kriminal
Modus Guru Ponpes Beri Hukuman Santriwati Tidur di Ruang Guru Jadi Awal Aksi Pelecehan Seksual
Oknum guru di pondok pesantren di Suela, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pelecehan seksual kepada santrinya.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Oknum guru di pondok pesantren di Suela, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pelecehan seksual kepada santrinya.
Ia memanfaatkan kesalahan-kesalahan santriwati untuk memberi hukuman yang berpotensi mempermudah aksinya.
Diketahui korban yang merupakan santriwati sempat melakukan kesalahan seperti ketahuan membawa HP hingga merokok.
Baca juga: Secangkir Wedang Jahe Susu untuk Menemani Akhir Pekan Anda, Ini Resep dan Manfaatnya
Baca juga: Prediksi Liga Italia Napoli vs Inter Milan, Pasukan Inzaghi Tergusur dari Puncak Klasemen Malam Ini?
Baca juga: Siswa SMP Terlambat Dihukum Push Up 100 Kali Oleh Kepala Sekolah, Kini Terbaring di Rumah Sakit
Namun oknum guru ponpes berinisial AM (22) itu memberi hukuman yang aneh.
Ia melarang santrinya tidur di asrama dan menyruhnya tidur di ruang guru.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Suela, Judan Putra Baya saat dikonfirmasi oleh TribunLombok.com, Jumat (11/2/2022) membenarkan kejadian tersebut.
Diduga kejadian itu bermula saat korban ditegur oknum ustaz lantaran ketahuan membawa ponsel ke sekolah.
Terduga pelaku sempat menasihati korban, namun terduga pelaku tiba-tiba memeluk korban.
Kemudian berlanjut di bulan Desember 2021 korban kembali ditemukan merokok di ruang kelas oleh oknum ustaz.
Akibatnya korban mendapat hukuman dari terduga pelaku, yakni tidak boleh tidur di asrama dan menyuruhnya tidur di ruang guru.
Sekitar pukul 03.00 Wita pelaku membangunkan seluruh santri termasuk korban.
Saat korban akan mengambil wudhu, pelaku menyuruhnya untuk ambil wudhu di kamar mandi ruang guru.
Sambil bertelanjang dada pelaku menghampiri korban yang akan mengambil wudhu itu dan tiba-tiba langsung memeluknya.
Dan pelecehan kembali berlanjut, di mana terduga pelaku disebut sempat menyentuh bagian sensitif korban.
Setelah kejadian itu pelaku sempat mengancam korban untuk tidak mengadu kepada orang tuanya, dengan ancaman kelakuan korban merokok di sekolah akan diberitahukan kepada orangtuanya.