Berita Blora
Saya Enggak Mau Berkomentar, Respon Mantan Wakil Ketua DPRD Blora Soal Serobot Hak Kepemilikan Tanah
Sebelum melaporkan Wakil Ketua DPRD Blora periode 2014-2019 tersebut, kliennya telah mengajak terlapor untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Dianggap menyerobot hak kepemilikan tanah, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora, Abdullah Aminudin memilih bungkam.
Saat Tribunjateng.com mencoba menemui di rumahnya, dia enggan untuk berkomentar terkait kasus yang menimpanya.
"Soal ini saya nggak mau berkomentar," ucapnya singkat kepada Tribunjateng.com, Sabtu (12/2/2022).
Baca juga: Di Dieng Ada Jazz Atas Awan, di Blora Ada Akustik di Atas Bukit
Baca juga: Kementan RI Ingin Ajak Petani di Blora Kembangkan Tanaman Kedelai Sebagai Komoditas Unggulan
Baca juga: Edukasi Varian Omicron, Wabup Blora Juga akan Dorong Vaksinasi dan Prokes Masyarakat
Baca juga: Lontong Mbleyer 36 Blora, Bisa Request Tingkat Pedasnya
Diketahui, seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Sri Budiyono melaporkannya ke pihak kepolisian atas kasus tersebut.
Zaenul Arifin selaku kuasa hukum Sri Budiyono mengungkapkan, kliennya memiliki tanah dan bangunan seluas 1.310 meter persegi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.
Kliennya meminta tolong untuk dicarikan pinjaman dana Rp 150 juta dengan jaminan sertifikat hak milih tanah.
"Bertemulah dengan Abdullah Aminudin yang mengaku bisa memberikan pinjaman itu," ucapnya kepada Tribunjateng.com, pada Rabu (9/2/2022).
Dikatakannya, pada Agustus 2020, pelapor, istri pelapor beserta Abdulah Aminudin dan disaksikan staf dari PPAT Elizabeth Estiningsih membuat kesepakatan.
"Menyepakati adanya pinjaman uang Rp 100 juta dengan janji pengembaliannya sekira 3 bulan," ungkapnya.
Kemudian terjadilah transaksi tersebut menggunakan cek.
Lanjut Zaenul, pada akhir Januari 2021, kliennnya mendapati gembok kunci pagar rumah dirusak dan diganti yang baru, yang dibawa Abdullah Aminudin.
Akhirnya, Sri Budiyono dan istri beserta orang dekatnya tidak bisa masuk ke rumah.
"Klien saya mencari tahu alasannya, namun fakta yang didapati Sertifikat Hak Milik Tanah atas nama Sri Budiyono telah dibalik nama menjadi atas nama Abdullah Aminudin, dengan cara jual beli," terangnya.
Menurutnya, akta jual beli yang didapat oleh istri kliennya tersebut isinya keterangan palsu dan tidak benar.
Akta Jual Beli Nomor 1767/2020, per 30 Desember 2020, yang dibuat oleh PPAT Elizabeth Estiningsih.
"Yang istri pelapor dapatkan dari kantor PPAT Elizabeth Estiningsih," ujarnya.
Zaenul mengatakan, klien dan istri tidak pernah menghadap notaris atau PPAT guna menandatangani Akta Jual Beli atas tanah tersebut.
Pun tidak pernah juga menjual tanah tersebut kepada Abdullah Aminudin.
Zaenul menuturkan, timbulnya akta jual beli tersebut nyata-nyata telah merugikan pelapor dan keluarganya.
"Rumah beserta barang-barang dan segala sesuatu yang ada di dalamnya tidak bisa dinikmati, dikuasai, digunakan, dirawat dan lain sebagainya," tuturnya.
"Kami berharap agar penyidik dapat segera menuntaskan penanganan perkara yang klien kami laporkan ini."
"Berantas mafia tanah," tandasnya.
Zaenul menyebut, sebelum melaporkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora periode 2014-2019 tersebut, kliennya telah mengajak terlapor untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
"Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil," ujarnya.
Adapun pada 7 Desember 2021 berdasarkan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT, Sri Budiyono yang merupakan seorang PNS melaporkan Abdullah Aminudin dan Elizabeth Estiningsih.
Terkait dugaan tindak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan penggelapan dan penipuan, sesuai Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 378 KUHP.
Adapun diperkirakan harga tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya tersebut sekira Rp 900 juta.
Lokasinya berdekatan dengan Perumahan Blingi Kecamatan Tunjungan. (*)
Baca juga: Manchester United Kembali Apes, Tak Bisa Kalahkan Southampton, Di Kandang Cuma Dapat Satu Poin
Baca juga: Ini Wejangan Cristian Gonzales Kepada Sandy Walsh dan Jordi Amat, Pemain Naturalisasi Indonesia
Baca juga: Liga Inggris Makin Memanas, Juergen Klopp Sentil Liverpool, Respon Pep Guardiola: Terpenting Fokus
Baca juga: Motor Andrea Dovizioso Ringsek di Tikungan 9, Crash Hari Kedua Tes Pramusim MotoGP Mandalika