Berita Banyumas
Perempuan di Banyumas Ini Buang Bayi Sendiri Hasil Hubungan Gelap ke Jamban
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, mengatakan kejadian berawal dari adanya informasi terkait penemuan mayat bayi perempuan di dalam kolam.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m nur huda
TRIBUNBANYUMAS/Ist. Polresta Banyumas
RY (20) warga Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, saat diperiksa petugas Satreskrim karena tega membunuh bayinya dengan membuangnya ke jamban, Jumat (11/2/2022).
Bayi yang dilahirkannya itu berjenis kelamin perempuan," katanya.
Pasal yang kemudian disangkakan yakni tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ke -2 primair Pasal 340 KHUPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana atau ke-3 Pasal 306 Ayat (2) KUHPidana. (Tribunbanyumas/jti)
Halaman 2 dari 2